creators_name: ANGGUN ARIENA RAHMAN, 1312011044 creators_id: anggunariena@gmail.com type: other datestamp: 2017-05-30 04:31:09 lastmod: 2017-05-30 04:31:09 metadata_visibility: show title: PERSEKONGKOLAN PERDAGANGAN YANG MENGAKIBATKAN PENGUASAAN PASAR DALAM IMPORTASI BAWANG PUTIH SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Nomor 05/KPPU-I/2013) ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Dugaan pelanggaran Hukum Persaingan Usaha dalam importasi bawang putih adalah perkara yang lahir dari inisiatif KPPU berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. KPPU memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut sebagai pelanggaran persekongkolan perdagangan yang mengakibatkan penguasaan pasar yang dilakukan oleh 19 (sembilan belas) pelaku usaha yang terafiliasi dan 2 (dua) instansi pemerintah di Indonesia yang terbukti melanggar Pasal 24 dan Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999, sebagaimana dimuat dalam putusan nomor 05/KPPU-I/2013. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas tentang alasan dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha, pertimbangan Majelis Komisi atas adanya dugaan pelanggaran, serta akibat hukum atas pelanggaran. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa KPPU menetapkan alasan adanya dugaan persekongkolan perdagangan lahir dari penerbitan RIPH dan SPI oleh instansi pemerintah terkait yang mengakibatkan kerjasama tidak sehat berupa perpanjangn SPI untuk periode kedua kepada Dirjen Daglu RI melalui pihak yang sama secara bersamaan yang menimbulkan terjadinya penimbunan bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sedangkan dugaan adanya penguasaan pasar lahir karena adanya hubungan afiliasi antar pelaku usaha sehingga mampu mengatur pasokan dan pemasaran bawang putih ke pasar dalam negeri. Pertimbangan hukum KPPU menentukan bahwa 19 (sembilan belas) pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran Pasal 24 dan Pasal 19 Huruf c, sedangkan 2 (dua) instansi pemerintah terkait hanya terbukti melakukan pelanggaran Pasal 24. Untuk itu, akibat hukum putusan KPPU sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut adalah pengenaan denda di bawah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada 19 (sembilan belas) pelaku usaha dan apabila tidak dilaksanakan maka dapat dilakukan penuntutan sanksi pidana. Sedangkan kepada 2 (dua) instansi pemerintah sanksi yang dikenakan berupa perbaikan kebijakan ke arah persaingan usaha sehat yang dilakukan dengan advokasi hukum melalui diskusi berkala antara KPPU dengan pemerintah serta melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan yang berpeluang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci : KPPU, Persekongkolan Perdagangan, Penguasaan Pasar date: 2017-05-02 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: ANGGUN ARIENA RAHMAN, 1312011044 (2017) PERSEKONGKOLAN PERDAGANGAN YANG MENGAKIBATKAN PENGUASAAN PASAR DALAM IMPORTASI BAWANG PUTIH SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Nomor 05/KPPU-I/2013). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/26693/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/26693/3/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/26693/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf