title: PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) BERDASARKAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A TANJUNG KARANG creator: ROHANA FITRI SILVIA, 1212011298 subject: KZ Law of Nations description: Small Claim Court dimaksudkan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Mahkamah Agung melalui kewenangannya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai dasar hukum berlakunya Small Claim Court di Indonesia. Kewenangan dari Small Claim Court berada pada peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri. Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa perdata melalui Small Claim Court di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Adapun pokok bahasan dalam penelitian ini adalah kriteria penyelesaian sengketa melalui Small Claim Court, tata cara penyelesaian sengketa melalui Small Claim Court berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015, dan kelebihan serta kelemahan penyelesaian sengketa melalui Small Claim Court. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan normatif-terapan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui Small Claim Court adalah pertama, sengketa dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kedua, pihak-pihak dalam Small Claim Court terdiri dari penggugat dan tergugat yang tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama dan berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Ketiga, berdasarkan kompetensi absolut Small Claim Court, perkara yang bisa ditangani adalah perkara yang bukan termasuk pada perkara lingkup Peradilan Khusus dan bukan sengketa hak atas tanah. Sedangkan berdasarkan kompetensi relatif Small Claim Court, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri di wilayah hukum tergugat bertempat tinggal, atau ke Pengadilan Negeri dimana perbuatan hukum dilakukan. Tata cara penyelesaian sengketa melalui Small Claim Court terbagi menjadi 8 (delapan) tahap, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Kelebihan penyelesaian sengketa melalui Small Claim Court antara lain mengurangi volume pekara di Mahkamah Agung; Asas cepat, sederhana dan biaya ringan terpenuhi; Keberatan menjadi satu-satunya upaya hukum; Para pihak tidak diwajibkan menggunakan kuasa hukum atau jasa advokat. Sedangkan kelemahan Small Claim Court antara lain, hakim tunggal; Tidak diperkenankan mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, ataupun kesimpulan; Tidak mengatur adanya sita jaminan; Tidak mengatur upaya hukum lain; Adanya pembatasan lingkungan peradilan. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Small Claim Court, Perma Nomor 2 Tahun 2015. publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2017-05-19 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/26720/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/26720/11/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/26720/12/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: ROHANA FITRI SILVIA, 1212011298 (2017) PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) BERDASARKAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A TANJUNG KARANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/26720/