%0 Generic %A ALICIA TERESA, 1342011020 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:26772 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KETERTIBAN UMUM (STUDI KASUS PENGHINAAN LAMBANG NEGARA OLEH ZASKIA GOTIK) %U http://digilib.unila.ac.id/26772/ %X Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum dan ide hukum menjadi kenyataan. Apabila kita membahas mengenai ukuran penegakan hukum di Indonesia hal tersebut sangat sulit karena tidak ada tolak ukur yang pasti. Khususnya penegakan hukum terhadap kejahatan ketertiban umum. Kejahatan ketertiban umum dapat didefinisikan sebagai tindak pidana terhadap segala pernyataan di muka umum tentang perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia atau terhadap golongan penduduk. Khususnya kejahatan ketertiban umum mengenai lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 57A jo. Pasal 68 mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara. Berdasarkan uraian tersebut dilakukan penelitian dengan rumusan permasalahan yaitu bagaimanakah penegakan hukum dalam kejahatan ketertiban umum dalam kasus Zaskia Gotik dan apakah dasar hukum kasus Zaskia Gotik itu tidak perlu diselesaikan secara pidana. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik yaitu berupa telah dibuatkannya laporan polisi, nomor: LP/210/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Sehubung dengan laporan polisi tersebut dilakukan penyelidikan dan hasilnya telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Selama penyidikan berlangsung telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kasus ini diberhentikan (SP3) oleh Penyidik Polri karena tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk melakukan tahap penegakan hukum selanjutnya. Zaskia Gotik diangkat menjadi Duta Pancasila dikarenakan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dasar hukum kasus Zaskia Gotik adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 57A jo. Pasal 68 mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara. Saran yang dapat diajukan penulis adalah aparat penegak hukum diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil dan dihimbaukan kepada setiap acara televisi yang disiarkan secara langsung maupun tidak langsung dapat menyiarkan acara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menjadikan Pancasila sebagai bahan lelucon. Komisi penyiaran Indonesia juga lebih teliti memeriksa progam-progam yang akan disiarkan di televisi. Kata kunci: Penegakan Hukum, Kejahatan, Ketertiban Umum