@misc{eprints27041, month = {Juni}, title = {ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH YANG DIPUTUS LEPAS (Studi Putusan Nomor: 451/Pid.B/2014/PN.Tjk) }, author = {1312011131 FITRA SUANADIA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/27041/}, abstract = {Pelaku tindak pidana penyerobotan tanah seharusnya mendapatkan hukuman paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 385 Ayat (4) KUHP, tetapi pada kenyataannya dalam Putusan Nomor 451/Pid.B/2014/PN.Tjk, Majelis Hakim memutus lepas terdakwa dari segala tuntutan hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus lepas pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor: 451/Pid.B/2014/PN.Tjk? (2) Apakah putusan lepas yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus lepas pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor: 451/Pid.B/2014/PN.Tjk adalah pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim mempertimbangkan tiga aspek yaitu yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu hakim membuktikan unsur-unsur Pasal 385 ke ? 4 KUHP, pertimbangan filosofis yaitu hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dan secara sosiologis yaitu tujuan rehabilitasi adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (2) Putusan lepas oleh majelis terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah belum memenuhi rasa keadilan karena, sebab hakim dalam menjatuhkan pidana tidak mempertimbangkan besarnya kerugian materil yang dialami korban, tidak memberikan efek jera dan tidak menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan kesalahan serupa. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis hakim yang menangani tindak pidana penyerobotan tanah di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan, sebab penyerobotan tanah berdampak pada kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku. (2) Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindak pidana penyerobotan tanah, disarankan untuk mengajukan gugatan secara perdata sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian materi yang dialaminya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penyerobotan Tanah, Putusan Lepas } }