%A 1312011264 RARA BERTHANIA %T KEDUDUKAN MAKELAR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM %X Jual beli kendaraan bermotor dapat dilakukan secara langsung dan dapat melalui perantara. Islam mengenal perantara atau makelar dengan istilah samsarah. Makelar (samsarah) adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara pihak penjual dan pembeli dalam bertransaksi dengan mengambil upah tanpa menanggung resiko, namun sebagian besar ulama dan masyarakat masih pro dan kontra terhadap hukum profesi makelar dan upah yang diterimanya. Penelitian ini mengkaji mengenai pandangan hukum Islam terhadap profesi makelar, jenis akad yang paling tepat dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor melalui makelar ditinjau dari hukum Islam, serta proses penyelesaian sengketa ketika terjadi wanprestasi antara makelar dengan pihak pembeli atau penjual. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara langsung sebagai data pendukung. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematika data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam memperbolehkan profesi makelar (samsarah), berdasarkan QS. Yusuf ayat 72 upah bagi seorang makelar adalah halal karena makelar adalah profesi dalam bentuk jasa dengan prinsip dasar tolong menolong, sehingga hukumnya mubah. Profesi makelar termasuk kedalam tiga jenis akad yaitu Ijarah dimana makelar menjadi profesi yang disewa tenaganya, Jualah, yaitu pemberian upah karena makelar telah mengerjakan pekerjaannya dan Wakalah, yaitu makelar bertindak sebagai wakil dalam transaksi jual beli. Akad yang paling tepat untuk profesi makelar adalah akad Wakalah karena berdasarkan prinsip tolong menolong dan ibadah dan mekanismenya sesuai dengan cara kerja makelar secara konvensional. Selanjutnya apabila terjadi wanprestasi antara makelar dengan pihak pembeli atau penjual dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu diluar pengadilan (non litigasi) atau dalam Islam dikenal dengan istilah Islah dan yang kedua melalui jalur pengadilan (litigasi). Kata Kunci: Makelar (samsarah), Transaksi Jual beli Kendaraan bermotor, Hukum Islam. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints27042