%A 1342011033 AVIS SARTIKA %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI PROVINSI LAMPUNG %X Salah satu zat berbahaya yang sering terdapat dalam bahan kosmetik pada umumnya adalah merkuri. Merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin saja tidak tercantum pada label) bisa menimbulkan keracunan dan berdampak buruk pada tubuh jika digunakan dalam waktu yang lama. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh manusia. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan. Pertama, Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yng mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung. Kedua, Apakah faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisi secara deskriftif kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang megandung bahan berbahaya di provinsi lampung, untuk mengeahui faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang langkah-langkah apa yang ditempu oleh aparatur hukum terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di provinsi lampung secara umum dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 62 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah. Kemudian melalui penegak hukum pula ada penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, bila diperlukan untuk diadakan penahanan, kemudian diajukan ke kejaksaan, lalu ke pemgadilan untuk diadili dan diputus. Berdasarkan contoh kasus yang terjadi di Bukit Kemuning bahwa pelaku usaha di selidiki lalu dilakukan penyitaan agar mendapatkan barang bukti, lalu pelaku usaha ditahan dan diutus hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 3.000.000. faktor penghambatnya antara lain faktor Undang-undang, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menanggulangi tindak pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung, dan masyarakat lebih mengetahui dampak-dampak dari penggunaan kosmetik dan bahaya dari penggunaan nya tersebut. Masyarakat itu sendiri pun diharapkan untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli produk-produk kosmetik yang beredar di pasar-pasar. Kata kunci : penegakan hukum, kosmetik, bahan berbahaya %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints27089