TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints27352 UR - http://digilib.unila.ac.id/27352/ A1 - DITA RISNIA, 1312011106 Y1 - 2017/07/17/ N2 - Badan hukum leasing mempunyai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:130/PMK.010/2012, jaminan fidusia merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Apabila perusahaan pembiayaan telah menarik uang dari konsumen untuk membayar jaminan sertifikat fidusia, namun tidak didaftarkan pada kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka dapat dikategorikan telah merugikan keuangan negara yang merupakan salah satu unsur dari tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia ? serta apakah hambatan penerapan sanksi pidana terhadap badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber pada penelitian ini adalah Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bandar lampung, dan Staf Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia yang merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak merupakan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan merugikan keuangan negara. Penerapan sanksi pidana terhadap badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama di dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Badan hukum leasing merupakan suatu korporasi maka sanksi pidana bagi korporasi terdapat pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hambatan terletak pada faktor penegakan hukumnya yaitu mengenai hukuman terhadap korporasi jarang digunakan oleh aparat penegak hukum, kurangnya kesadaran perusahaan leasing untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dan kurangnya pengetahuan kedudukan hukum masyarakat dalam melakukan perjanjian kredit melalui lembaga pembiayaan. Saran dalam penelitian ini adalah penerapan sanksi tindak pidana korupsi terhadap badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia harus diterapkan karena jaminan fidusia merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan lingkup keuangan negara. Terhadap penegak hukum seharusnya lebih proaktif dalam menangani kasus korupsi pada suatu korporasi yang dilakukan badan hukum leasing yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Kata kunci : Penerapan Sanksi, Tindak Pidana Korupsi, Leasing, Jaminan Fidusia. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP BADAN HUKUM LEASING YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA AV - restricted ER -