%A 1342011150 RIZKA MASFUFA %T UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng) %X Penyalahgunaan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban terutama di kalangan generasi muda yang sangat merugikan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Angka kasus penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng saat ini sangat meningkat. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah kasus yang meningkat setiap tahunnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wliyah Hukum Polsek Tegineneng? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng? Pendekatan masalah yang digunakan adalah :pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dengan melakukan wawancara terkait bahasan dalam skripsi ini dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasaan menunjukkan: (1) Upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek tegineneng yaitu, (a) Upaya penal, tahun 2015, 2016 dan 2017 dari beberapa kasus dalam penelitian ini sudah ada sampai ke tahap proses pengadilan negeri. (b) upaya non penal, melakukan razia narkotika setiap malam di tempat-tempat tongkrongan anak muda dan razia kendaraan bermotor setiap pagi nya terutama terhadap anak sekolah. (2) Faktor Penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek tegineneng (a) Faktor penegak hukum, secara kuantintas masih terbatasnya jumlah anggota satuan reserse narkotika polsek tegineneng. (b) Faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung atau kurang memadai sehingga penegakan hukum kurang dapat berjalan dengan lancar. (c) Faktor masyarakat, yaitu ketidak lengkapan data dan informasi yang disampai kan oleh pelaku dan korban yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (d) Faktor karakter personal pelaku, korban dan keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian pekara di luar peradilan atau perdamaian. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) aparat kepolisian harus lebih mengintensifkan upaya tindakan penal dan non penal agar dapat menekan jumlah kejahatan khususnya kejahatan penyalahgunaan narkotika di tegineneng. (2) Perlunya pembentukan kader-kader anti Madat di desa-desa dibawah lembaga kepolisian agar kinerja aparat kepolisian dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dapat berjalan optimal dan perlunya dukungan serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat segera diatasi. Kata kunci: Kepolisian, Penyalahgunaan,Narkotika %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints27353