TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints27354 UR - http://digilib.unila.ac.id/27354/ A1 - FABIYOLA NATASYA TOBING, 1342011065 Y1 - 2017/07/11/ N2 - Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang merupakan masalah sosial yang sulit dihilangkan dalam masyarakat, salah satu bentuk kepentingan yang menjadi titik awal terjadinya kejahatan kekerasan atau penganiayaan adalah masalah penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector).Masalah kejahatan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh debt collectorsudah jelas bertentangan dengan norma-norma hukum yang ada. Dalam penulisan ini dibahas dua pokok permasalahan,pertama faktor penyebab terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector dalam melaksanakan tugasnya. Kedua, upaya aparat penegak hukum dalam menganggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector. Pendekatan masalah dalam penelitian iniadalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan yang menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh debt collectordi wilayah Hukum Bandar Lampung adalah faktor internal faktor yang bersal dari dalam diri pelaku, berupa faktor individu yaitu daya emosional, rendahnya mental, faktor psikologis yaitu timbul karena adanya suatu dorongan atau tekanan yang dapat berasal dari masalah masalah kebutuhan yang dihadapi. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku meliputi faktor lingkungan yaitu faktor yang menciptakan suatu keadaan peluang atau kesempatan faktor penyebab lainnya faktor kurangnya kesadaran debitur mengakibatkan tindak pidana penganiayaan karena pihak debitur tidak menunjukan itikad baik, faktor ekonomi tingkat kesejahteraan yang rendah mengakibatkan terjadinya tindak pidana penganiayaan, faktor agama kurangnya pengetahuan tentang agama dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya penanggulangan kejahatan penganiayaan yangdilakukan oleh debt collector diwilayah hukum bandar lampung dapat dilakukan melalui upaya nonpenal (preventif) dan penal (represif). Upaya nonpenal (preventif) dapat dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan instansi terkait, sedangkan upaya penal (represif) yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi pidana atau penjatuhan pidana, pada penulisan ini dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector dikenakan Pasal 351 KUHP. Saran yang diajukan sebagai hasil penelitian sebaiknya debt collector mematuhi peraturan mengenai tata cara penagihan hutang dalam perjanjian yang telah sah disepakati agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya akan merugikan kedua belah pihak, dan juga aparat kepolisian membuat peraturan mewajibkan perusahan leasing mengajukan permohonan pengamanan penarikan barang yang diajukan secara tertulis kepada Kapolda atau Kapolres tempat pelaksanaan penarikan barang yang ditugaskan kepada debt collectorsebelum melakukan penagihan agar mudah untuk menindaki apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum. Kata Kunci : Kriminologi, Penganiayaan, debt collector. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENAGIH HUTANG (DEBT COLLECTOR) (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM BANDAR LAMPUNG) AV - restricted ER -