@misc{eprints27419, month = {Juli}, title = {ASPEK HUKUM PENERBITAN OBLIGASI DI INDONESIA}, author = {1312011355 ZAHRATUL ALIYA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/27419/}, abstract = {Pasar modal merupakan alternatif pembiayaan untuk menambah dana usaha bagi suatu perusahaan. Obligasi merupakan salah satu jenis efek bersifat utang yang terdapat di pasar modal. Pelaku pasar modal umumnya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik. Penerbitan obligasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan dana secara cepat dimana dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan terhadap perusahaan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah mengetahui mekanisme penerbitan obligasi di pasar modal, hubungan hukum antara emiten, investor serta wali amanat, dan tanggung jawab wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penerbitan obligasi di pasar modal terdiri dari tiga tahap , yaitu tahap persiapan penerbitan obligasi, tahap penerbitan obligasi dan tahap sesudah penerbitan obligasi . Sedangkan hubungan hukum yang terjadi dalam perjanjian perwaliamanatan merupakan suatu pemberian kuasa emiten kepada wali amanat dalam hal mewakili kepentingan pemegang obligasi. Kepentingan pemegang obligasi diwakili oleh wali amanat sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (2) UUPM, yang mengatakan bahwa sejak ditandatangani perjanjian perwaliamanatan antara emiten dan wali amanat, maka wali amanat telah sepakat dan mengikatkan diri untuk mewakili pemegang efek bersifat utang. Tanggung jawab wali amanat dalam penerbitan obligasi yaitu mewakili kepentingan para pemegang efek bersifat utang, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, harus dapat memantau dan memprediksi tingkat perkembangan usaha serta kemampuan emiten untuk membayar bunga dan pinjaman pokok tepat waktu. Wali amanat dapat memeriksa emiten untuk melaksanakan kewajiban kepada pemegang obligasi sebagaimana yang telah diperjanjikan. Kata Kunci: Pasar Modal, Penerbitan Obligasi, Wali amanat.} }