%0 Generic %A SATYA WIRATAMAS PRIYANGGA, 15866532 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:27672 %I FAKULTAS HUKUM %T PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA METRO NO.4 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK %U http://digilib.unila.ac.id/27672/ %X Pemerintah Kota Metro menetapkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok ini dibentuk bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut pada kenyataannya masih menimbulkan masalah dalam hal penegakan hukumnya dikarenakan masih ditemui banyaknya pelanggaran terhadap Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa pelanggaran tersebut belum dikenakan sanksi pidana sesuai yang terdapat dalam pasal ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan kesadaran masyarakat untuk takut merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro dan apakah faktor – faktor penghambat aparat penegak hukum dalam penerapan sanksi pidana terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan.Pendekatan perundang undangan dilakukan dengan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan permasalahan dilapangan. Pendekatan fakta dilakukan dengan melihat keadaan nyata sesungguhnya dilapangan dengan mewawancarai para narasumber yang terkait. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: penerapan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Fakta kenyataan dilapangan bahwa masyarakat masih bebas merokok dikarenakan upaya penegakan hukumnya tidak terlaksana serta terkesan disepelekan keberlakuannya. Sanksi pidana yang termuat didalam Peraturan Daerah tersebut belum optimal dan sunggh-sungguh diterapkan sebagai cara efek jera bagi setiap pelanggar. Diketahui bahwa belum adanya penegakan hukum sesuai Peraturan Kota Metro Nomor 4 tahun 2014 dikarenakan adanya faktor – faktor penghambat yang menjadi kendala penerapan sanksi pidana tersebut. Faktor penghambat utama adalah faktor sarana atau fasilitas. Para aparat penegak hukum sepakat bahwa Pemerintah Kota Metro dalam hal ini sebagai pembuat Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum mengoptimalkan biaya operasional bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pelaksanaan sidak bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok serta menyediakan Kawasan Merokok untuk mencegah pelanggaran. Saran dalam penelitian ini adalah dalam pelaksanaan terhadap penindakan bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro agar dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif berupa sosialisasi dan pemberian informasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Upaya represif dilakukan dengan cara menerapkan secara optimal sanksi pidana bagi pelanggar melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan. Pemerintah Kota Metro agar dapat memberi dukungan sarana dan fasilitas area khusus merokok dan melalui dana operasional pelaksanaan sidak kepada tim penegak hukum Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro serta perlunya kesadaran masyakarat untuk dapat mentaati peraturan tersebut. Kata Kunci :Penerapan, Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa Rokok