%A 1312011246 PRIYAN AFANDI %T KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG BERSIFAT ADMINISTRATIF %X Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah seringkali menimbulkan sengketa baik sengketa yang bersifat administratif atau sengketa proses dan sengketa hasil. Penyelesaian sengketa administratif menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara sesuai dengan surat edaran mahkamah agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang membagi jenis sengketa pilkada menjadi dua yaitu: sengketa administrasi yang menajdi kewenangan peratun dan sengketa hasil menjadi kewenangan mahkamah konstitusi. Namum dilain sisi dengan adanya undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dalam pasal 57 c bahwa dalam hal terjadi sengketa didalam pilkada menajdi kewenangan mahkamah konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus, sehingga hal ini menimbulkan dualisme hukum pengaturan sengketa pilkada yang diatur didalam undang-undang peratun dan undang-undang pilkada, dan semakin tidak jelasnya kewenangan peratun dalam menangani sengketa pilkada. Dengan demikian, perlu dilakukan suatu penelitian untuk mencari upaya-upaya yang dapat dilakukan pembaharuan hukum demi tercapainya kepastian hukum bagi pencari keadilan. Penelitian ini mengunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach),penelitian difokuskan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi terkait kemudian dihadapkan dengan kasus-kasus sengketa pemilihan kepala daerah. Melalui penelitian hukum normatif ini disimpulkan bahwa kedepan harus ada regulasi hukum yang mempertegas kewenangan peradilan tata usaha negara dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah yang bersifat administratif. Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Sengketa Administratif. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints27707