%0 Generic %A MUHAMMAD RIDHO, 1312011220 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:27708 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PEMBUKTIAN ALASAN PEMBENAR PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA (Studi Putusan No.4/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ban) %U http://digilib.unila.ac.id/27708/ %X Kasus yang sedang diteliti oleh penulis, menceritakan tentang seorang terdakwa anak Wawan bin Kade yang didakwa melakukan pembunuhan biasa, walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan jaksa penuntut umum, namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini berpendapat bahwa perbuatan terdakwa anak Wawan bin Kade yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Darwis, dilakukan atas dasar pembelaan terpaksa yang merupakan alasan pembenar. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah, bagaimanakah pembuktian alasan pembenar bagi pelaku tindak pidana pembunuhan biasa dan mengapa hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembuktian alasan pembenar bagi pelaku tindak pidana pembunuhan biasa adalah, Majelis hakim akan memeriksa seluruh saksi a charge serta alat bukti lain dari Jaksa Penuntut umum. Penuntut umum yang menghadirkan saksi a charge dan alat bukti lain tersebut bertujuan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang telah didakwakan kepada terdakwa. Setelah selesai memeriksa saksi a charge dan alat bukti lainnya dari pihak jaksa penuntut umum, maka majelis hakim akan mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi a de charge dan alat bukti lainnya untuk membuktikan alasan pembenar yang terdapat pada Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa. Alasan mengapa majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah, karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan (Pasal 338 KUHP) namun terdapat alasan pembenar yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa ketika terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. Penulis menyarankan bahwa Penasehat Hukum yang mendampingi Terdakwa sejak proses penyidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan pengadilan, harus cermat dalam meneliti apakah terdapat alasan penghapus pidana ketika terdakwa melakukan tindak pidananya, jika terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka penasehat hukum harus berusaha melakukan pembuktian agar terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan cara menghadirkan saksi a de charge, atau dapat juga menggali keterangan yang membuktikan alasan penghapus pidana tersebut dari saksi a charge, serta diharapkan terdakwa yang telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum dapat segera dikeluarkan dari tahanan serta mendapatkan rehabilitasi, yaitu pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya Kata Kunci : Pembuktian, Alasan Pembenar, Pembunuhan Biasa