%0 Generic %9 Other %A Muhammad Haikal, 1012011229 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:2789 %I Fakultas Hukum %T Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Tentang Tidak Dapat Diterima Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Surat (Study Putusan No.1785/k/pid/2011) %U http://digilib.unila.ac.id/2789/ %X Upaya Hukum Kasasi pada dasarnya tidak dapat dilakukan pada vonis bebas, hal ini di dasarkan pada ketentuan dari Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHAP), yang berisi mengenai pelarangan upaya hukum kasasi dala vonis bebas, namun pada praktiknya ketentuan pasal ini di nafikkan “contra legem” dengan pertimbangan vonis bebas tersebut merupakan vonis bebas tidak murni. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Apa yang menjadi dasar hukum dari upaya hukum kasasi dapat dilakukan terhadap vonis bebas? Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara kasasi terhadap vonis bebas tidak diterima? Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pada praktiknya vonis bebas dapat dilakukan upaya hukum kasasi hal ini didasarkan pertama kali pada putusan Mentri Kehakiman dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Keputusan ini dibarengi dengan lampiran. Pada angka 19 Lampiran tersebut terdapat penegasan berikut: (i) terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; (ii) tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, maka demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada doktrin. setelah adanya putusan dari menteri kehakiman tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang di jadikan yurisprudensi. Pada 15 Desember 1983, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 275 K/Pid/1983 (dikenal sebagai kasus Natalegawa). Yurisprudensi ini menerobos larangan kasasi atas vonis bebas. Muhammad Haikal Hakim Agung mempertimbangkan beberapa hal yaitu mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memvonis bebas saudara Damrah Khair di nilai tidak cacat hukum, Kemudian Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa jaksa penuntut umum yang melakukan upaya hukum kasasi tidak dapat membuktikan secara kuat terhadap alasan-alasan yang ia cantumkan kedalam memori kasasi, yaitu putusan Hakim Pengadilan Negeri tanjung karang adalah merupakan vonis bebas tidak murni, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum / Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Saran yang dapat di sampaikan adalah 1).Perlu adanya perubahan di dalam ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), melihat dalam prakteknya,ketentuan yang ada di Pasal 244 KUHAP dirasa tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, 2).Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pemalsuan surat dirasa sudah tepat karna berdasarkan ketentuan yang ada. Penulis menyarankan kepada hakim agung, pada saat menjalankan kewajibannya dalam mengadili hendaklah selalu cermat dalam menangani suatu perkara hukum, hakim harus lebih memprioritaskan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi dan juga rasa keadilan harus selalu di junjung tinggi selamanya. Kata Kunci: Pertimbangan Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi, tindak pidana pemalsuan surat. abstract bahasa inggris