%0 Generic %A RIMA AYU SAFITRI, 1312011282 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:27978 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN KORBAN ANAK (Studi Putusan No: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu) %U http://digilib.unila.ac.id/27978/ %X Pengadilan sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan serta sebagai proses pembangunan peradaban bangsa. Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Pencabulan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi didalam kehidupan sosial. Pada tanggal 23 Februari 2016 terdakwa Febri Anggara alias Angga umur 25 (dua puluh lima) tahun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMA berinisial Si(17). Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara terdakwa dijatuhi putusan bebas. Terdapat kesenjangan antara putusan hakim dengan dakwaan yang di dakwa oleh JPU. JPU menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun sementara Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Adapun permasalahan penelitian dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, apakah putusan yang dijatuhi oleh Hakim telah memenuhi rasa keadilan. Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif, adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan ,teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan No: 51/Pid.Sus/2016/PN.kbu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang sah di persidangan terdakwa tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bebas terdakwa. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum memenuhi keadilan yang berdasarkan keadilan secara substantif yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani. Berdasarkan simpulan, penulis menyarankan Hakim yang menangani tindak pidana pencabulan di masa yang akan datang diharpkan untuk lebih konsisten mengemban amanat dalam pemberantasan tindak pidana pencabulan. Kata kunci: pertimbangan, hakim, tindak pidana pencabulan, anak.