%0 Generic %A NUR AISYAH, 1342011134 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:27993 %I FAKULTAS HUKUM %T PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK DAGANG GOOD DAY ANTARA PERUSAHAAN SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN DIREKTUR SEBAGAI ORANG PRIBADI(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 722K/Pdt.Sus-HKI/2015) %U http://digilib.unila.ac.id/27993/ %X Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek yang digunakan dalam perusahaan dengan merek yang digunakan pribadi memiliki sebuah fungsi yang berbeda. Merek yang digunakan dalam perusahaan merupakan sebuah asset yang dimiliki oleh perusahaan, sedangkan Merek yang di gunakan oleh pribadi merupakan asset milik pribadi yang langsung berkaitan dengan harta dari pribadi tersebut. Direktur merupakan bagian dari perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab akan kepengurusan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana argumentasi hukum tergugat dalam Putusan MA Nomor 722K/Pdt.Sus-HKI/2015, bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MA Nomor 722K/Pdt.Sus-HKI/2015. Dan siapa pihak yang berhak mendaftarkan merek perusahaan menurut ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan studi putusan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Argumentasi Tergugat dalam Putusan MA Nomor 722K/ Pdt.Sus-HKI/ bahwa Termohon Kasasi/ Tergugat menyangkal semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kadaluarsa (lewat waktu) dengan alasan karena dalam ketentuan Pasal 68 ayat 1 dan 2 menegaskan bahwa merek-merek yang dapat dimohonkan untuk dibatalkan melalui Pengadilan Niaga adalah merek yang didaftarnya belum melebihi tenggang waktu 5 tahun. Dan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan MA Nomor 722K/ Pdt.Sus-HKI/2015 Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/ Penggugat sendiri mengetahui dan mengakui bahwa Merek Good Day telah terdaftar atas nama Termohon Kasasi/ Tergugat sejak tahun 1990. Pihak yang berhak mendaftakan merek suatu Perusahaan menurut Pasal 5 UUM yaitu Pemilik atau Pengurus Perusahaan yang bersangkutan sedangkan menurut UUPT yang berhak mendaftarkan merek perusahaan dalam Pasal 92 Ayat (1) dan Pasal 98 Ayat (1) bahwa Direktur yang bertugas mewakili Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan Kata Kunci: Penyesaian Sengketa, Merek Dagang, Direktur,