%0 Generic %9 Other %A Pundawa Adrosin, 1012011381 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:2801 %I Fakultas Hukum %T STUDI KOMPARATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, RUU KUHP, DAN HUKUM PIDANA ISLAM %U http://digilib.unila.ac.id/2801/ %X Perbuatan zina atau yang sering di bahas dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hubungan seksual di luar nikah, merupakan perbuatan yang melanggar norma, baik norma susila maupun norma agama. Di Indonesia pezina mendapatkan hukuman, baik secara adat, agama maupun hukum positif yang hidup dan berlaku di masyarakat. Pada KUHP yang berlaku di Indonesia sanksi pidana terhadap zina tidak sesuai dengan apa yang di timbulkan dari perbuatan zina itu sendiri. Pemidanaan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP, Rancangan KUHP tahun 2013 dan Hukum Islam sangat berbeda. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi adalah bagaimanakah perbandingan pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam dan bagaimanakah pendapat ahli hukum mengenai konsep dasar pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data skunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan.Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan analisis secara kualitatif, kemudian selanjutnya ditarik suatu simpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Pemidanaan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP menetukan subjek pelaku kepada orang yang sudah terikat dalam suatu perkawinan, atau salah satu dan pelaku sudah terikat dalam suatu perkawinan, diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan, dan jenis delik yang di gunakan adalah delik aduan absolut. Rancangan KUHP tahun 2013 menentukan subjek pelaku kepada orang Pundawa Adrosin yang sudah terikat dalam suatu perkawinan, atau salah satu dan pelaku sudah terikat dalam suatu perkawinan dan laki-laki dan perempuan, yang masih sama-sama lajang, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, dan jenis delik yang di gunakan adalah delik aduan absolut. Hukum Pidana Islam menentukan setiap orang dapat menjadi subjek delik perzinaan tanpa membedakan status perkawinan, baik orang yang sudah terikat dalam suatu perkawinan atau pun belum terikat dalam perkawinan, pelaku zina muhshan dijatuhi pidana yang paling berat yaitu dirajam sampai mati, sedangkan pelaku zina ghaira mushan dijatuhi pidana berupa cambuk seratus kali dan ada yang berpendapat ditambah dengan hukuman diasingkan selama satu tahun, jenis delik yang di gunakan delik umum tetapi mewajibkan empat orang saksi laki-laki dewasa yang menyaksikan langsung. Pendapat ahli hukum, pidana yang diterapkan dalam KUHP terlalu ringan, sehingga belum dapat mencapai tujuan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. Pendapat ahli hukum dalam Rancangan KUHP tahun 2013 sudah cukup berat tetapi masih berlakunya delik aduan absolut, itu membuat lambatnya penindakan kasus perzinaan oleh polisi. Pendapat ahli hukum, pidana yang terdapat dalam hukum pidana Islam sangat baik karena hukumnya berasal dari Allah SWT. Adapun saran dalam penelitian ini adalah digunakan delik umum, sehingga tidak perlu adanya pengaduan dari suami atau istri saja. Mengingat bahwa Tindak Pidana Perzinaan merupakan tindakan yang dapat merusak moral dan merusak norma kesusilaan masyarakat, hendaknya dalam penetapan hukum pidananya perlu mempertimbangkan efek jera. Kepada para penyusun Rancangan KUHP disarankan untuk dapat mengadopsi hukum Islam bagi masyarakat yang menganut agama islam, khususnya dalam penetapan aturan tentang hukum pidana, agar pelaku Tindak Pidana tidak meremehkan hukum akibat dari ketetapan hukuman yang dinilai ringan. Kata kunci : Studi Komparatif, Pemidanaan, Tindak Pidana Perzinaan abstract bahasa inggris