%A 1012011139 Bismar Adhika Pasca Lumban Tobing %T SENGKETA PATEN BERKENAAN DENGAN SYARAT KEBARUAN DAN LANGKAH INVENTIF PADA INVENSI TEKNOLOGI MESIN SEPEDA MOTOR (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :802k/Pdt.Sus/2011) %X Abstrak Bahasa Indonesia Bajaj Auto Limited sebagai pemohon paten telah mengajukan pendaftaran permohonan paten ke kantor paten Indonesia. Kantor Paten Indonesia mengeluarkan keputusan penolakan terhadap permohonan tersebut. Banding terhadap penolakan pun telah dilakukan baik secara internal melalui Komisi Banding Paten hingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Penelitian ini mengkaji mengenai sengketa paten yang telah diputus oleh lembaga peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 802K/Pdt.Sus/2011. Berdasarkan keputusan tersebut terdapat permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah alasan Kantor Paten Republik Indonesia menyatakan ketiadaan kebaruan dan langkah inventif pada permohonan paten dalam putusan. Kedua, apakah yang menjadi alasan pemohon paten menyatakan bahwa invensinya telah memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif sesuai peraturan, yang juga tertuang dalam putusan. Ketiga, adakah kewajiban kantor paten untuk menerima permohonan paten dengan hak prioritas tersebut yang sudah diterima melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah, antara lain: pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Selanjutnya disusun untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian pada putusan mahkamah agung tersebut menunjukkan bahwa keputusan penolakan paten yang diberikan kantor paten Indonesia itu merupakan suatu keputusan yang kurang tepat dan tidak benar, karena mengakibatkan hilangnya hak untuk memperoleh perlindungan paten, yang dapat dianggap sebagai kerugian bagi pihak bajaj. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa penelusuran yang dilakukan oleh kantor paten terkait permohonan paten bajaj itu tidak dilakukan secara mendalam. Penggunaan dokumen referensi yang minim berdampak pada penilaian yang kurang objektif pada pemeriksaan substansinya. Mengenai kewajiban kantor paten berdasarkan aturan traktat kerjasama paten (Patent Cooperation Treaty/PCT) dan hukum nasional Indonesia menunjukkan bahwa untuk sebuah pengajuan permintaan paten secara internasional dengan hak prioritas melalui PCT, kantor paten memiliki kebebasan penuh mengenai kondisi substantif patentabilitas suatu permintaan paten itu. Sehingga penggunaan asas teritorial dalam konteks paten pada penerapan aturan traktat kerjasama paten ini dapat menjadi suatu batasan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada pada traktat kerjasama paten itu sendiri. Hal ini dapat ditemukan pada bunyi Pasal 27 ayat (5) Traktat Kerjasama Paten. Kata Kunci : Paten, Sengketa Paten, Syarat Kebaruan, Langkah Inventif, Kewajiban dalam PCT %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints2806