TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints28122 UR - http://digilib.unila.ac.id/28122/ A1 - IHSAN NAUFAL, 1212011147 Y1 - 2017/08/22/ N2 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat dimana narapidana menjalani pembinaan atas tindak pidana yang telah dilakukan, Lapas merupakan tempat isolasi bagi para pelaku kriminal dengan sistem birokrasi yang tertutup dan tidak bisa secara bebas berkomunikasi dengan orang luar, serta dirampas kebebasannya karena memang demikian pembinaan yang diterapkan dengan tujuan untuk memberikan unsur jera dan memperbaiki kelakuan agar menjadi baik, namun dalam prakteknya tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam implementasi pembinaan di dalam Lapas, sehingga tujuan yang diharapkan tidaklah tercapai. Penyimpangan yang dimaksud adalah narapidana yang berada di dalam Lapas yang seharusnya telah dirampas kemerdekaannya, namun narapidana tersebut dapat berkomunikasi dengan orang di luar Lapas secara bebas dan bahkan bisa mengendalikan kejahatan dari dalam Lapas, antara lain adalah penipuan. Kejahatan penipuan yang dilakukan narapidana di dalam Lapas beredar dengan modus operandi dan media yang bervariasi contohnya adalah penipuan melalui telepon genggam. Permasalahan yang diteliti penulis adalah apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penipuan melalui telepon genggam yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penipuan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, klasifikasi, dan penyusunan data serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dimana data tersebut dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian-uraian kalimat sehingga memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penipuan melalui telepon genggam yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan peniruan, dan faktor kesempatan. Sedangkan upaya penanggulangan terhadap penipuan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Lapas lebih menekankan ke tindakan preventif sehingga tindakan represif dapat diminimalisir. Upaya preventif meliputi penyuluhan hukum kepada narapidana, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan, dan melakukan razia rutin. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan sanksi hukuman disiplin. Adapun saran yang diajukan penulis yaitu, dalam hal ini keluarga dan kerabat narapidana berperan penting dalam keberhasilan pembinaan narapidana di dalam Lapas, karena keluarga dan kerabat narapidanalah yang memiliki kedekatan emosional dengan narapidana sehingga diharapkan dapat mengarahkan narapidana untuk melakukan kegiatan positif di dalam Lapas. Selain itu perlu dilakukan penambahan waktu dalam melakukan razia rutin di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kata Kunci : Penipuan, Telepon Genggam, Narapidana PB - FAKULTAS HUKUM TI - UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENIPUAN MELALUI TELEPON GENGGAM YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung) AV - restricted ER -