TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints28124 UR - http://digilib.unila.ac.id/28124/ A1 - JANUAR JALU ANGGORO, 1342011088 Y1 - 2017/08/21/ N2 - Berdasarkan inisiatif, KPPU telah melakukan investigasi dan penelitian sehingga menemukaan adanya bukti awal yang cukup dan mendukung terjadinya dugaan pelanggaran Pasal 11 tentang Kartel dan Pasal 19 Huruf c tentang Penguasaan Pasar dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek oleh 32 Pelaku Usaha impor sapi dan/atau feedloter yang diputus dalam Putusan KPPU Nomor: 10/KPPUI/ 2015.. Sidang Majelis Komisi yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa para pelaku usaha tersebut terbukti melakukan Kartel dan Penguasaan Pasar dan diberikan sanksi sebagai akibat hukum atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang alasan investigator KPPU menetapkan dugaan pelanggaran, pertimbangan hukum KPPU memutus adanya pelanggaran, serta akibat hukum atas pelanggaran. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya, data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Investigator KPPU menetapkan dua dugaan pelanggaran dalam perdagangan daging sapi yaitu dugaan Kartel dan Penguasaan Pasar. Dugaan tersebut muncul disaat terjadinya pemogokan (tidak memotong sapi) yang dilakukan oleh rumah potong hewan (RPH). Pemogokan tersebut menjadi awal dilakukannya pemeriksaan karena adanya Maklumat yang dikeluarkan oleh RPH sebagai bukti awal. Pertimbangan hukum KPPU menentukan bahwa para pelaku usaha impor sapi dan/atau feedloter di wilayah Jabodetabek melakukan tindakan pengaturan pasokan daging sapi serta menentukan harga sapi di pasar difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedloter Indonesia (Apfindo) sehingga jumlah pasokan daging sapi menjadi berkurang di tengah kebutuhan konsumen yang terus meningkat dan harga menjadi tinggi. Hal tersebut merupakan bentuk dari Kartel sehingga para pelaku usaha terbukti melakukan kartel yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu, para pelaku usaha dapat menguasai dan mengatur jumlah pasokan atas daging sapi yang beredar di pasar sapi impor hingga mencapai sekitar 61% (enam puluh satu persen) sampai dengan tahun 2015 yang mengakibatkan terjadi penguasan pasar yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Akibat hukum atas putusan KPPU Nomor10/KPPU-I/2015 atas pelanggaran yang dilakukan oleh 32(tiga puluh dua) pelaku usaha sapi impor adalah dikenakannya sanksi berupa denda yang berbedabeda pada beberapa pelaku usaha yaitu antara Rp 71.414.000,00 (tujuh puluh satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah) sampai dengan Rp 21.398.702.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah). Pemberian sanksi denda yang berbeda-beda dan dapat memberatkan berdasarkan alasan adanya afiliasi antar pelaku usaha tersebut, kurang kooperatifnya pelaku usaha dalam menyerahkan dokumen ke KPPU dan tidak hadir memenuhi panggilan dari KPPU serta adanya penilaian khusus dari KPPU. Kata Kunci: KPPU, Kartel, Penguasaan Pasar PB - FAKULTAS HUKUM TI - PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PERDAGANGAN SAPI IMPOR DI JABODETABEK (Studi Putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2015) AV - restricted ER -