creators_name: MUHAMAD FAUZI HANIF, 1312011202 creators_id: fauzihanif05@gmail.com type: other datestamp: 2017-08-24 08:54:19 lastmod: 2017-08-24 08:54:19 metadata_visibility: show title: PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BMT DUTA JAYA SIMPANG RANDU WAY SEPUTIH ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Secara umum kegiatan utama BMT adalah sebagai mediator yang menjembatani kepentingan anggota, yaitu melakukan penghimpunan dana dari anggota melalui tabungan dan simpanan. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada anggota yang membutuhkan melalui fasilitas pembiayaan. Penghitungan nisbah bagi hasil pada BMT Duta Jaya yaitu berdasarkan asumsi keuntungan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan. Tidak jarang dalam transaksi keuangan antara pihak BMT dengan anggotanya tidak selalu berjalan lancar, melainkan dapat terjadi sengketa. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana hubungan Hukum antara pemberi modal (shahibul maal) dengan pengelola modal (mudharib), bagaimana penerapan bagi hasil pembiayaan mudharabah Pada BMT Duta Jaya Simpang Randu Way seputih dan bagaimana penyelesaian pembiayaan mudharabah bermasalah Pada BMT Duta Jaya Simpang Randu Way seputih. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif–terapan. Data yang digunakan data primer yang didapat dari hasil wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hubungan hukum antara shahibul maal dan mudharib merupakan hubungan yang sejajar, dimana kedua belah pihak saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian. Penerapan pembiayaa yang dilakukan oleh BMT Duta Jaya Simpang Randu yaitu penentuan keuntungan dilakukan diawal akad bukan setelah usaha berjalan, dengan ketentuan bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak, hal ini belum sesuai dengan syariat Islam yang mana penentuan bagi hasil dilakukan setelah mendapatkan keuntungan. Penyelesain pembiayan bermasalahlebih diutamakan dengan musyawarah untuk menyelesaiakan masalah, penjadwalan kembali (rescheduling) lebih diutamakan untuk dipakai karena tidak memberikan risiko merugikan pihak BMT Duta Jaya ataupun pihak anggota. Kata Kunci: BMT, Mudharabah, Pembiayaan Bermasalah date: 2017-08-21 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: MUHAMAD FAUZI HANIF, 1312011202 (2017) PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BMT DUTA JAYA SIMPANG RANDU WAY SEPUTIH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/28127/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/28127/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/28127/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf