<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn)"^^ . "Pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap\r\nseseorang yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3)\r\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik (ITE). Tindak pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah\r\nhukum Pengadilan Negeri Sukadana dalam Putusan Perkara Nomor\r\n59/PID.B/2015/PN.SDN. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (3) Jo.\r\nPasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran\r\nNama Baik dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan. Dalam skripsi ini\r\npenulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah penerapan\r\nhukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik? (2)\r\nBagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku\r\ntindak pidana Pencemaran Nama Baik?\r\nPendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan\r\nyuridis normativ dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari\r\npenelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, Data\r\nsekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku\r\nliteratur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain.\r\nBerdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut\r\nPenerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun\r\n2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal\r\ntersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis\r\n(Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum), mengenai\r\npertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 59/PID.B/2015/PN.Sdn, telah\r\nmempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi\r\nterdakwa, korban, masyarakat dan negara. Pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap\r\nseseorang yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3)\r\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi\r\nElektronik (ITE). Tindak pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah\r\nhukum Pengadilan Negeri Sukadana dalam Putusan Perkara Nomor\r\n59/PID.B/2015/PN.SDN. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (3) Jo.\r\nPasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran\r\nNama Baik dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan. Dalam skripsi ini\r\npenulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah penerapan\r\nhukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik? (2)\r\nBagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku\r\ntindak pidana Pencemaran Nama Baik?\r\nPendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan\r\nyuridis normativ dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari\r\npenelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, Data\r\nsekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku\r\nliteratur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain.\r\nBerdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut\r\nPenerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun\r\n2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal\r\ntersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis\r\n(Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum), mengenai\r\npertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 59/PID.B/2015/PN.Sdn, telah\r\nmempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi\r\nterdakwa, korban, masyarakat dan negara."^^ . "2017-08-28" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1312011142"^^ . "HERMAWAN SUTATO"^^ . "1312011142 HERMAWAN SUTATO"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (File PDF)"^^ . . . "SKRISI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP\r\nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS\r\n(Short Message Service)\r\n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #28270 \n\nANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP \nPELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS \n(Short Message Service) \n(Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn)\n\n" . "text/html" . . . "KZ Law of Nations"@en . .