%A 1312011142 HERMAWAN SUTATO %T ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS (Short Message Service) (Analisis Putusan No : 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) %X Pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap seseorang yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana dalam Putusan Perkara Nomor 59/PID.B/2015/PN.SDN. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana Pencemaran Nama Baik? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normativ dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut Penerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum), mengenai pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 59/PID.B/2015/PN.Sdn, telah mempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi terdakwa, korban, masyarakat dan negara. Pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap seseorang yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana dalam Putusan Perkara Nomor 59/PID.B/2015/PN.SDN. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana Pencemaran Nama Baik? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normativ dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut Penerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum), mengenai pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 59/PID.B/2015/PN.Sdn, telah mempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi terdakwa, korban, masyarakat dan negara. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints28270