%0 Generic %A KUNTARI CHRES APRINA, 1312011160 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:28294 %I FAKULTAS HUKUM %T UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN VAKSIN PALSU OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN %U http://digilib.unila.ac.id/28294/ %X Vaksin adalah antigen yang telah di olah yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan tubuh terhadap penyakit infeksi tertentu. Saat ini telah terjadi pemalsuan terhadap vaksin yang marak terjadi di wilayah Indonesia. Dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makananbertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang beredar di Indonesia.Keberadaan Badan POM didasarkan pada keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Permasalahannya adalah bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan? dan apakahsaja yang menjadi faktor penghambat dalam penaggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh Badan Pengawas Obat dan Makananyaitudengan menggunakan upaya non penal dan upaya penal. Upaya non penal yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melaukan pengawasan terhadap peredaran obat dan mananan, memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk sebuah berita dimedia masa. Bilamana di temukan vaksin palsu Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara distributor terkait, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan pencabutan izin. Upaya penal yang dilakukan olehBadan Pengawas Obat dan Makanan yaitu dengan melakukan penyidikan yang lalu bekerjasama dengan kepolisian guna untuk melakukan penyitaan dan penahanan jika diperlukan. Dan juga bekerjasama dengan dinas kesehatan guna untuk mencabut ijin produksi dan ijin oprasi apotik yang menjual obat-obatan palsu. Faktor penghambatBadanPengawas Obat dan Makanan dalam penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsuialah faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, dan faktor mayarakat. Saranyangdidapat perlunya kerjasama serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait untuk mendukung penuh pelaksanaan penanggulangan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Lampung sehingga peredaran vaksin palsu ataupun pencegahan beredarnya vaksin yang tidak memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dapat segera di atasi. Perlunya diadakannya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta lembaga terkait kepada masyarakat. Kata Kunci : Upaya BPOM, Penanggulangan, Vaksin Palsu