%0 Generic %A DEDDYTA SITEPU, 1212011084 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:28301 %I FAKULTAS HUKUM %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DISERTAI PENGANIAYAAN %U http://digilib.unila.ac.id/28301/ %X Narkotika adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dan memasukkannya ke dalam tubuh. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Efek dari pemakaian Narkotika tersebut sering kali menjurus kearah tindakan krimimal yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah penegakan Hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan dan Apakah Faktor Penghambat Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku penyalahgunaanNarkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan permasalahan pada skripsi ini. Data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Penentuan sample menggunakan metode purposive sampling, setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara seleksi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan (1) upaya penegakan hukum terhadap upaya represif yang dapat ditempuh antara lain mencakup tindakan penyelidikan, penyidikan penindakan, pemberantasan, penumpasan dengan berpedoman pada Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaannarkotika melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu : adalah karena kurangnya biaya untuk membeli narkotika. masyarakat enggan untuk melaporkan tindakan penyalahgunaannarkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena merasa takut dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya. pergaulan yang kurang baik memungkinkan seseorang melakukan suatu tindak pidana, antara lain penyalahgunaannarkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya upaya untuk memperbaiki keadaan atau mengurangi dan menekan kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh penyalahgunaannarkotika di wilayah Bandar Lampung dan perlunya meningkatkan patroli oleh penegak hukum dan bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian serta kewaspadaan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Narkotika, Tindak Pidana, Pencurian, Kekerasan