%0 Generic %A RATIH OKTA PRAMUDITA, 1312011265 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:28319 %I FAKULTAS HUKUM %T PENYELESAIAN KAWIN LARI (SEBAMBANGAN)PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI KECAMATAN GUNUNG ALIP, TANGGAMUS %U http://digilib.unila.ac.id/28319/ %X Sebambangan dilakukan oleh pasangan muli dan mekhanai sesuai dengan kesepakatan keduanya. Sebambangan dalam masayarakat adat Lampung Saibatin berbeda dengan Lampung Pepadun. Namun dalam kehidupan sehari-hari, tradisi sebambangan dalam masyarakat adat Lampung Saibatin mulai jarang dilakukan dikarenakan sebambangan merupakan penyimpangan dari adat. Proses sebambangan dimasyarakat Lampung Saibatin tentunya memiliki aturan penyelesaiannya sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sebambangan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara wawancara, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian mengenai sebambangan serta penyelesaiannya pada masyarakat adat Lampung Saibatin di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus menunjukkan terdapat faktor penyebab terjadinya sebambangan yaitu faktor internal (suka sama suka, pendidikan dan faktor usia) dan faktor eksternal (ekonomi, restu orang tua, sosial, menghindari biaya yang besar dan keterpaksaan). Pelaksanaan dari sebambangan dimulai saat muli meninggalkan rumah dengan sejumlah uang peninggalan (tengepik) kemudian muli dilarikan kerumah keluarga mekhanai dan proses penyelesaiannya. Proses penyelesaian sebambangan dilakukan tahapan-tahapannya, yaitu Ngattak Pengunduran Senjato/Ngattak Salah, Bepadu/Bepalah, Manjau Mengiyan/Sujud, Ngattak Daw(Nguperadu Daw), Sujud/Sungkem. Akibat hukum dari sebambangan ini berupa perubahan status muli dan mekhanai,serta peralihan kekerabatan semenjak perkawinan terjadi maka beralih semua tanggung jawab orang tua muli kepada suami dan keluarga besar mekhanai. Sebagai masyarakat adat patrilinial maka muli berpindah kedudukan atau status dari hukum adat kekerabatan keluarga orangtuanya pindah atau masuk kedalam hukum adat kekerabatan suami (keluarga laki-laki) Kata Kunci : Penyelesaian, Sebambangan, Adat Lampung Saibatin