TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints28435 UR - http://digilib.unila.ac.id/28435/ A1 - NIA AMANDA, 1312011232 Y1 - 2017/09/28/ N2 - Kejahatan mutilasi termasuk dalam kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan pelaku juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya dalam keadaan korban sudah tidak bernyawa, bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan susulan dari kejahatan pembunuhan sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik kepolisian dalam mengungkap identitasnya. Dalam skripsi ini lanjutan yang akan dibahas adalah apa sajakah yang menjadi faktor?faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi dan bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris dan pendekatan kriminologis. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Unit II Kejahatan dan Kekerasan pada Polresta Bandar Lampung, Dokter Polisi Polresta Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi pada kasus M Pansor, yaitu faktor intern yang terdiri dari faktor intelligence, sedangkan faktor ekstern yang mempengaruhinya terdiri dari faktor pekerjaan dan faktor pergaulan. Kasus kedua yang di alami Nur Atikah dapat disimpulkan bahwa faktor intern yang terdiri dari faktor jenis kelamin, faktor intelligence dan faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak sedangkan faktor ekstern nya terdiri dari faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor pekerjaan dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Kasus yang terakhir yang dilakukan Busari terhadap kekasihnya Fitria Ningsih dapat disimpulkan bahwa faktor intern nya terdiri dari faktor jenis kelamin, dan faktor intelligence sedangkan faktor ekstern nya terdiri dari faktor pendidikan, faktor pergaulan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Saran yang dapat diberikan penulis yaitu perlu adanya kerjasama dari penyidik melalui masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan berencana dengan cara mutilasi, jaksa penuntut umum maupun hakim dapat menuntut maupun menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin pada pelaku mutilasi dengan berpedoman kepada KUHP, dan dimasukannya pengaturan tentang mutilasi di dalam Rancangan Undang?Undang KUHP yang akan datang sehingga pelaku mutilasi dapat dihukum dengan seadil?adilnya. Kepada masyarakat disarankan untuk berperan serta secara aktif dalam membantu tugas aparat penegak hukum dalam mengungkap pembunuhan berencana, dengan cara bersedia menjadi pelapor atau saksi apabila mengetahui terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga proses penegakan hukum akan menjadi lebih optimal di masa yang akan datang. Kata kunci: Kriminologi, Pembunuhan Berencana, Mutilasi. PB - FAKULTAS HUKUM TI - TINJAUAN KRIMINOLOGI TERJADINYA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MUTILASI (Studi di Polresta Bandar Lampung) AV - restricted ER -