%A 1212011133 GANANG DWINANDA .W %T PERAN PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI (Studi Kasus di Polda Lampung) %X ABSTRAK Tindak pidana mutilasi merupakan tindak pidana yang tergolong kejahatan terhadap tubuh yakni pemotongan bagian-bagian tubuh tertentu dari korban, pembunuhan yang dilakukan dengan cara mutilasi sangat sulit untuk diungkap karena kondisi fisik korban yang rusak hingga tidak dapat dikenali lagi, potongan tubuh korban yang dibuang secara terpisah di tempat-tempat berbeda, bahkan hilang, tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui peran penyidik dalam penyidikan tindak pidana ini, serta apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran penyidik dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi yaitu : Pemeriksaan di tempat kejadian perkara tindak pidana dengan menggunakan ilmu bantu kedokteran kehakiman, yang mencakup penentuan lama kematian, cara kematian, sebab kematian, dan pembuatan Visum et Repertum, lalu, pemanggilan atau penangkapan tersangka setelah jelas dan cukup bukti, Penangkapan terhadap tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap pelaku, Penyitaan berbagai barang bukti yang akan memperkuat berita acara, Pemeriksaan untuk menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan, Pembuatan berita acara, yang meliputi berita acara penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat, Pelimpahan kepada penuntut umum untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Faktor penghambat penyidik dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi adalah penegak hukum, yakni kualitas SDM penyidik yang kurang memiliki kompetensi serta jumlah penyidik yang kurang memadai, faktor sarana dan prasarana, yakni tidak dimilikinya cabang laboratorium forensik polri di provinsi Lampung, faktor masyarakat, yakni kurang terbuka nya masyarakat dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait tindak pidana pembunuhan ini. Kata Kunci: Peran, Penyidik, Penyidikan, Pembunuhan, Mutilasi. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints28579