%0 Generic %A SHINTYA ROBIATUL ADAWIYAH, 1312011311 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:28598 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN GADAI EMAS SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/28598/ %X Gadai merupakan salah satu jenis perjanjian yang telah ada di masyarakat sejak dahulu, mulai dari gadai adat, gadai konvensional, hingga gadai syariah. Dalam Hukum Islam, gadai syariah dikenal dengan istilah rahn, yaitu suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang dan dilaksanakan oleh pegadaian syariah. Penulis berpendapat bahwa salah satu produk gadai syariah, yaitu transaksi gadai emas syariah adalah pilihan yang tepat ketika terdapat kebutuhan finansial yang mendesak. Hal itulah yang menjadi dasar ketertarikan penulis mengangkat tema gadai emas syariah. Penelitian ini mengkaji tentang gambaran umum pegadaian di Indonesia, syarat dan prosedur pelaksanaan gadai emas syariah di Kota Bandar Lampung, serta faktor pendukung gadai emas syariah sebagai alternatif pembiayaan di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara terhadap informan para pengguna jasa gadai syariah Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambaran umum pegadaian di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pegadaian konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan PP No.51 Tahun 2011 tentang Perusahaan Pegadaian Persero serta Pegadaian Syariah yang berdasarkan pada ketentuan Hukum Islam yaitu Al-Quran, Al-Hadits, dan Fatwa No. 25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn (Gadai). Syarat dan prosedur gadai emas syariah adalah memenuhi syarat sah perjanjian seperti pada dasar hukum Pasal 1320 KUHPdt ditambah dengan syarat pembiayaan yang diajukan oleh pegadaian syariah sendiri. Prosedurnya menggunakan akad rahn dan akad ijarah. Faktor yang membuat gadai emas syariah sebagai alternatif pembiayaan di Kota Bandar Lampung adalah ketiadaan riba/bunga dan biaya yang lebih murah serta keamanan barang jaminan. Kata Kunci : Rahn, Gadai Emas, Pegadaian Syariah