%0 Generic %A Emelda Sari, 1021011328 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %F eprints:2871 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG NOMOR 16/G/2009/PTUN/BL TENTANG SENGKETA SERTIFIKAT GANDA %U http://digilib.unila.ac.id/2871/ %X Sertifikat pada dasarnya merupakan akta otentik yang menunjukkan kepemilikan tanah secara sah, tetapi pada kenyataannya terdapat sertifikat ganda yang berdampak pada terjadinya sengketa dalam kehidupan masyarakat, sehingga salah satu pihak yang terlebih dahulu memiliki sertifikat mengajukan gugatan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan pihak lain yang memiliki sertifikat di kemudian hari. Permasalahan penelitian ini dirumuskan: (1) Apakah dasar pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 16/G/2009/PTUN/BL tentang Sengketa Sertifikat Ganda? (2) Apakah akibat hukum terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 16/G/2009/PTUN/BL terhadap masalah sertifikat ganda? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Prosedur pengolahan data dilakukan melalui tahap pemeriksaan data, klasifikasi data, penyusunan data dan seleksi data. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 16/G/2009/PTUN/BL tentang Sengketa Sertifikat Ganda adalah objek sengketa dan dimohonkan batal atau tidak sah oleh Penggugat adalah Keputusan Tergugat (BPN Kota Bandar Lampung) berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 9500/kp.B tanggal 26 April 2004 seluas 302 M2 , atas nama tergugat II Intervensi, Surat Ukur Nomor 288/ Kampung Baru/2004 tanggal 27 April 2007. Pelanggaran hukum pertanahan dapat berupa pelanggaran dalam pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain, memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah, dan dilakukan oleh beberapa orang yang terkait, seperti kepala desa, lurah, camat dan orang yang memohon hak. (2) Akibat hukum terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 16/G/2009/PTUN/BL terhadap masalah sertifikat ganda adalah Tergugat harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 9500/kp.B tanggal 26 April 2004 batal demi hukum, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif dalam rangka menciptakan kepastian hukum.Emelda Sari Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Para petugas BPN sebagai instansi yang berwenang, dalam hal penerbitan sertifikat hak-hak atas tanah, juga perlu terlebih dahulu memeriksa rekaman data fisik dan data yuridis dalam buku tanah, supaya penerbitan sertifikat tidak tumpang tindih atau terdapat dua sertifikat atau lebih di atas satu bidang tanah. (2) Kepada masyarakat disarankan untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan jual beli tanah, hal ini dapat direalisasikan dengan cara melakukan pengecekan secara langsung sertifikat tanah yang dimilikinya ke kantor BPN untuk memastikan tidak adanya sertifikat ganda atas tanah tersebut. Melalui upaya ini diharapkan perkara sertifikat ganda atas sebidang tanah dapat diminimalisasi dan masyarakat lebih yakin atas keabsahan sertifikat tanah yang dimilikinya.