@misc{eprints28714, month = {Oktober}, title = {PEROLEHAN TANAH KARENA PEWARISAN DAN PENDAFTARANNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA}, author = {1312011023 AHMAD SHOBARI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/28714/}, abstract = {Salah satu perolehan tanah disebabkan oleh adanya pewarisan yang hak kepemilikannya diputuskan oleh pengadilan agama, oleh karena itu ahli waris agar mendaftarkan peralihan hak milik tanah tersebut dalam rangka memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perolehan tanah karena pewarisan berdasarkan putusan Pengadilan Agama? (2) Bagaimanakah pedaftaran tanah yang diperoleh karena pewarisan berdasarkan putusan Pengadilan Agama? (3) Apakah faktor penghambat pendaftaran yang diperoleh karena pewarisan berdasarkan putusan Pengadilan Agama? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Perolehan hak milik atas tanah karena pewarisan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. PP No. 24 Tahun 1997, apabila seorang pemilik tanah meninggal dunia maka orang yang menerima warisan tersebut dalam waktu 6 bulan harus mendaftarkan tanah warisannya tersebut ke Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh hak milik atas tanah yang didapat dari warisan berdasarkan putusan pengadilan. (2) Pedaftaran tanah yang diperoleh karena pewarisan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dilaksanakan dengan kegiatan yaitu ahli waris selaku pemohon (ahli waris) mendaftarkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional dengan persyaratan yaitu mengisi formulir permohonan, bukti identitas ahli waris, surat Kematian atas nama pemegang hak dan surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris berdasarkan putusan pengadilan. (3) Faktor penghambat penghambat pendaftaran yang diperoleh karena pewarisan berdasarkan putusan Pengadilan Agama adalah kurang lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh waris dalam pendaftaran tanah dan adanya adanya ahli waris yang tidak mengurus sendiri pendaftaran tanah tetapi dengan menguasakannya kepada pihak lain. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Kantor Pertanahan Kota lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di bidang pertanahan (2) Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung dimasa mendatang disarankan untuk mempermudah akses kepada masyarakat dalam melaksanakan pendafataran tanah untuk pertama kali. Kata Kunci: Peralihan Tanah, Pewarisan, Pengadilan Agama } }