creators_name: SYUHADA UL AULIYA, 1312011323 creators_id: syuhada.ulauliya20@gmail.com type: other datestamp: 2017-10-20 02:03:42 lastmod: 2017-10-20 02:03:42 metadata_visibility: show title: PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN MARKAS KEPOLISIAN SEKTOR TEGINENENG ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Tindak pidana perusakan fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung adalah perusakan terhadap markas kepolisian sektor Tegineneng, tindak pidana perusakan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP. Karenanya Polda Lampung melaksanakan tugasnya dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan mapolsek Tegineneng. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah peran penyidik Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana perusakan markas polisi sektor tegineneng dan apakah yang menjadi faktor penghambat penyidik Polda Lampung dalam melakukan penyidikan tindak pidana perusakan markas kepolisian sektor Tegineneng. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yurisdis empiris. Lokasi penelitian di Polda Lampung. Sumber data diperoleh dari data primer atau data yang diperoleh secara langsung. Dan data sekunder yang diperoleh dari beberapa buku serta dokumen-dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara secara langsung kepada aparat penegak hukum yang langsung menangani kasus perusakan markas kepolisian sektor Tegineneng. Hasil penelitian ini menunjukan peran penyidik Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana perusakan mapolsek Tegineneng termasuk dalam peran faktual, karena dilaksanakan dengan adanya fakta perusakan terhadap mapolsek Tegineneng serta menjalankan peran normatif yaitu menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur sehingga peran ideal ikut terlaksana. Peran penyidik Polda Lampung melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Faktor-faktor yang menghambat peran penyidik Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana perusakan mapolsek Tegineneng: faktor aparat penegak hukum, yaitu adanya petugas penyidik yang berpotensi melakukan kesalahan SOP dan penyalahgunaan kewenangan diskresi dalam penyidikan tindak pidana perusakan mapolsek Tegineneng. Faktor masyarakat yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat tidak bersedia menjadi pelapor dan sanksi dalam proses penegakan hukum. Penulis menyarankan agar hendaknya petugas penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus sesuai dengan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang diskresi. Peningkatan kualitas personil dengan memberikan pemahaman dalam penggunaan diskresi didalam penyelidikan dan penyidikan. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang masih memiliki kesadaran hukum yang rendah agar masyarakat sebagai mitra kepolisian dapat membantu dan berperan aktif dalam kamtibmas. Kata Kunci : Peran, Kepolisian Daerah Lampung, Penyidikan date: 2017-10-13 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: SYUHADA UL AULIYA, 1312011323 (2017) PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN MARKAS KEPOLISIAN SEKTOR TEGINENENG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/28718/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/28718/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/28718/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf