TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints28734 UR - http://digilib.unila.ac.id/28734/ A1 - DEAN PRATAMA KARTAPRAJA, 1342011045 Y1 - 2017/10/12/ N2 - Energi listrik adalah energi utama yang dibutuhkan bagi peralatan listrik/energi yang tersimpan dalam arus listrik, sistem listrik token adalah produk dari PT PLN (Persero) yang merupakan layanan terbaru untuk konsumen dalam mengelola konsumsi listrik melalui meter prabayar. Keluhan-keluhan dari masyarakat terkait kehadiran sistem token antara lain pemakaian listrik cenderung lebih mahal daripada listrik pasca bayar, penetapan tarif tenaga listrik (Tarif Adjustment) yang selalu berubah-ubah setiap bulannya dan kurangnya sosialisasi secara menyeluruh mengenai sistem listrik token pada berbagai lapisan masyarakat. Rumusan masalah yang dianalisis yaitu : Perjanjian antara PT PLN (Persero) Distribusi Lampung dan konsumen listrik menurut sistem token, hubungan hukum antara PT PLN (Persero) Distribusi Lampung dan konsumen pengguna sistem token dan upaya yang dilakukan oleh konsumen pengguna sistem token untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Distribusi Lampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Tipe penelitian adalah tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Data yang diperoleh selanjutnya diolah melalui tahap-tahap pemeriksaan data, penandaan data, dan penyusunan/ sistematisasi data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang berisi mengenai hak dan kewajiban serta pertanggungjawaban kontraktual kesepakatan yang terjadi antara konsumen dengan PT PLN dalam SPJBTL adalah kesepakatan kontrak baku, hal ini mengingat bahwa SPJBTL sendiri merupakan dokumen yang telah dibuat secara sepihak oleh PT PLN. Dalam hal ini konsumen diharuskan menyetujui kesepakatan yang terdapat dalam SPJBTL ketika akan menjadi pelanggan atau konsumen listrik dari PLN yang merupakan satu-satunya pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sehingga mau tidak mau kita sebagai konsumen harus setuju jika akan menjadi pelanggan PLN untuk mendapatkan aliran listrik. Kemudian hubungan hukum yang terjadi antara PT PLN (Persero) Distribusi Lampung dan konsumen listrik Lampung yaitu hubungan hukum kontraktual. Hubungan hukum kontraktual adalah hubungan yang didasarkan pada kontrak (perjanjian) yang langsung terjadi antara PT PLN dan konsumen listrik Lampung. Akan tetapi pada pelaksanaannya, pelanggan sering melakukan pengaduan ke PT PLN terkait pemakaian kWh meter listrik pra bayar dalam hal token listrik. Sebagian pelanggan menilai bahwa pemakaian token listrik cenderung lebih mahal daripada listrik pascabayar. Hal tersebut disebabkan oleh jumlah rupiah yang dikonversikan kedalam jumlah kWh dalam kWh meter prabayar tidaklah selalu sama pada setiap daya. Selain itu untuk pelanggan dengan daya 1300 VA sampai dengan 200 kVA keatas dikenakan tarif adjustment, Adapun tarif adjustment atau penyesuaian ini diterapkan oleh pemerintah berdasarkan pada fluktuasi harga dollar dan minyak mentah dunia. Sehingga jumiah kWh yang didapat pada setiap pembelian token listrik tidak selalu sama. Maka dari itu upaya untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa pelayanan listrik, konsumen harus lebih jeli dalam melakukan transaksi serta penggunaan sistem token didasarkan kepada UUPK No. 8 Tahun 1999 mengenai hak dan kewajiban konsumen serta penyedia jasa pelayanan listrik harus terus mensosialisasikan sistem Token kepada konsumen listrik. Kata kunci: Perlindungan Hukum Konsumen, Sistem Token, Konsumen Listrik. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM JASA PELAYANAN PENYALURAN ARUS LISTRIK DENGAN SISTEM TOKEN AV - restricted ER -