%0 Generic %A R. ROBBY YENDRA M, 1212011255 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:28911 %I FAKULTAS HUKUM %T PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DINAS KESEHATAN TERHADAP KUALITAS DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/28911/ %X Untuk depot air minum sendiri, izin yang harus dimiliki seperti surat izin usaha (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), dan tanda daftar perusahaan (TDP). Namun dalam praktiknya, sering ditemukan depot air minum yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku namun bebas melakukan usahanya, hal ini menunjukan kurangnya pembinaan dan pengawasan dari dinas yang terkait khususnya Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Permasalahan yang diteliti penulis adalah bagaimanakah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan terhadap kualitas depot air minum kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pengolahan data dengan cara seleksi, pemeriksaan, klasifikasi, dan penyusunan data serta penarikan kesimpulan. Data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan terhadap kualitas air pada depot air minum di Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh tim pembinaan dan pengawasan air isi ulang yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sarana-sarana yang digunakan dalam usaha depot air minum tersebut. Faktor penghambat dalam pengawasan kualitas depot air minum yaitu belum tersedianya alokasi dana untuk seksi penyehatan lingkungan dalam melakukan pengawasan serta belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengawasan kualitas air depot air minum. Adapun saran yang diajukan penulis yaitu, sebaiknya intensitas pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas air pada depot air minum yang ada di Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh petugas kesehatan Kota Bandar Lampung perlu ditingkatkan. Selain itu Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung memberikan usulan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Pengawasan Kualitas Air Pada Depot Air Minum kepada DPRD kota Bandar Lampung untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha depot air minum serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengkonsumsi air depot air minum, Kata Kunci : Pembinaan, Pengawasan, Kesehatan, Depot Air Minum