TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints28941 UR - http://digilib.unila.ac.id/28941/ A1 - LUTHFI HARTANTO , 1342011093 Y1 - 2017/10/23/ N2 - Saham yang tercatat di Bursa (listed) dapat mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting).Pengaturan mengenai delisting diakomodir dalam Peraturan Bursa Efek dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji jenis, kualifikasi dan mekanisme penghapusan pencatatan saham Emiten (delisting) di Bursa serta bentuk tanggungjawab Emiten terdahap Investor saat adanya penghapusan pencatatan saham Emiten (delisting) di Bursa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertama,jenis dan kualifikasidelisting dibedakan menjadi dua yaitu, voluntary delisting dan involuntary delisting.Delisting atas permohonan Perusahaan Tercatat itu sendiri (voluntary delisting) dengan persyaratan, sudah tercatat di Bursa minimal dalam waktu lima tahun, persetujuan RUPS dan pembelian kembali saham. Delisting karenaPerusahaan Tercatat tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bursa (involuntary delisting) yaitu mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan sahamnya hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.Kedua, proses voluntary delisting diawali dengan penyampaian rencana delisting, penyampaianpermohonan delisting saham, dan dilakukannya suspensi saham. Voluntary delisting menjadi efektif setelah Perusahaan Tercatat telah membayar biaya sebesar 2 (dua) kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir, Bursa memberikan persetujuan dan mengumumkan di Bursa.Proses involuntary delisting diawali dengan dilakukannya dengar pendapat, suspensi saham (jika perlu). Selanjutnya, berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan dalam keputusan dan jadwal pelaksanaannya yang diumumkan di Bursa. Ketiga, bentuk tanggungjawab Emiten yang di-delisting terhadap Investor terbagi menjadi dua berdasarkan jenisnya. Bentuk tanggungjawab Emiten terhadap Investor (voluntary delisting), yaitu dalam bentuk keterbukaan informasi, persetujuan RUPS dan pembelian kembali saham. Bentuk tanggungjawab Emiten terhadap Investor (voluntary delisting) ini berlaku mutatis mutandis bagi bentuk tanggungjawab Emiten terhadap Investor (involuntary delisting) yang telah disesuaikan dalam bentuk keterbukaan informasi. Kata Kunci: Saham, Delisting, Tanggungjawab Emiten. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM EMITEN (DELISTING) PADA BURSA SAHAM AV - restricted ER -