%0 Generic %A CHANDY AFRIZAL SYAFUTRA, 1312011072 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:29006 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/29006/ %X Kementerian Da¬lam Negeri (Kemendagri) memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diharapkan menjadi kartu identitas bagi anak. KIA wa¬jib dimiliki setiap anak. Hal ini tercantum da¬lam Peraturan Menteri Dalam Negeri No¬mor 2 Tahun 2016. Sesuai dengan Pasal 2,penerbitan KIA bertujuan untuk me¬ningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga ne¬gara. KIA memiliki dua jenis, yaitu kartu iden¬titas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini ialah Bagaimanakah Pelaksanaan Kebijakan Kartu Identitas Anak dikota Bandar Lampung ? dan Apakah Faktor Pendorong dan Penghambat dalam Pelaksanaan Kabijakan Kartu Identitas Anak di Kota Bandar Lampung ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara. Analisis data menggunakan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tahun 2016 lalu pemerintah provinsi Lampung melakukan penerapan ketentuan tersebut dengan mengerahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disdukcapil untuk melakukan sosialisasi mengenai pembuatan KIA kepada masyarakat Kota Bandar Lampung melalui camat dan lurah setempat. KIA dibagi menjadi dua macam kartu yaitu untuk anak umur 0-5 tahun dan anak umur 5-17 tahun. Pelayanan pembuatan kartu identitas anak ini dilayani oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan sistem satu atap dan tidak dipungut biaya apapun. Faktor penghambat dalam pelaksanaan kartu identitas anak ini adalah masih banyak masyarakat yang menganggap KIA ini tidak penting, kurangnya sosialisasi dan akta masih dianggap cukup untuk identitas anak.Penulis menyarankan bahwa perlunya sosialisai ulang terhadap peran penting KIA ,memprioritaskan kepada sekolah, rumah sakit maupun fasilitas umum untuk menerapkan KIA. Mensosialisasikan saja tidak cukup jika tidak di monitoring, jadi monitoring juga harus dilakukan agar penerapannya dapat dilakukan dengan baik. Kata Kunci: Kebijakan, Kartu Identitas Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. THE POLICY IMPLEMENTATION OF CHILD IDENTITY CARD (KIA) IN BANDAR LAMPUNG CITY The Ministry of Home Affairs (Kemendagri) has launched a Child Identity Card (KIA) which is expected to be an identity card for children. KIA is mandatory for every child. This policy is stated in the Regulation of the Minister of Home Affairs No. 2/20 2016. In accordance with Article 2, the issuance of KIA aims to increase data collection, protection, and fulfillment of the constitutional rights of Indonesian citizens. KIA itself contains of two types, namely identity card for children aged 0-5 years and 5-17 years. The problems in this research are formulated as follows: How is the Policy Implementation of Child Identity Card in Bandar Lampung City? and What are the Supporting and Inhibiting Factors in the Implementation of Child Identification Card in Bandar Lampung City? The research applied empirical normative approach. The data sources consisted of primary and secondary data. The data collection technique was done through literature study and field study in form of interviews. The data analysis was carried out by means of qualitative descriptive analysis. The results and discussion of the research showed that in 2016 the local government of Lampung has been implementing such provisions by mobilizing the Department of Population and Civil Registration (Disdukcapil) to conduct a socialization about the making of KIA to the people of Bandar Lampung through the head of local sub-district and head of villages. The Child Identity Card (KIA) itself is divided into two kinds of cards that is for children aged 0-5 years and children aged 5-17 years. The service of making this child identity card is served by civil service and civil registration with one stop system in free of charge. Among the inhibiting factors in the implementation of child identity card, included: the public's view points that KIA was not important, lack of socialization and that the certificate of birth is still considered sufficient for the identity of a child. The researcher suggested that it is necessary to re-socialize the important role of KIA, also to prioritize schools, hospitals and public facilities for applying the service of KIA. Afterall, socialization alone is not enough if it is not followed by monitoring, so a monitoring should also be done so that the policy implementation will run as well as possible. Keywords: Policy, Child Identity Card, Department of Population and Civil Registration.