%A 1112011260 MUHAMMAD RIFKI %T ANALISIS KOORDINASI ANTARA PPATK DAN POLRI DALAM PENELUSURAN ASET TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI %X Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa yang dibuktikan dengan semakin meluasnya tindak pidana korupsi dalam masyarakat dengan melihat perkembangannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi dan apakah faktor penghambat dalam koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif. Setelah diperoleh data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis secara kualitatif yaitu setelah data didapat diuraikan secara sistematis dan disimpulkan dengan cara pikir induktif Hasil penelitian menunjukkan koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi cukup baik dengan saling memberikan informasi dan memberikan akses bantuan dalam hal penanganan tindak pidana korupsi baik penyitaan barang bukti maupun penelurusan asset. Faktor penghambat dalam koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi meliputi faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja, faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Saran, diharapkan instrumen undang-undang tindak pidana pencucian uang dapat dijadikan sarana proses penegakan hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang, walaupun UUTPPU terdapat beberapa kelemahan secara substansial bila dibandingkan dari beberapa perkembangan negara maju (comparable) yang menjadikan TPPU sebagai tindak pidana serius, hal ini disebabkan TPPU merupakan tindak pidana follow up crime dan dilakukan oleh kalangan white collar crime baik individu maupun korporasi dengan menggunakan sarana bisnis yang sulit untuk dideteksi. Oleh karenanya diperlukan keterpaduan sarana hukum pidana (abstraksi norma dan asas hukum pidana) dan aparat penegak hukum yang terkait dalam proses penegakan hukum pidana, bukan hanya menitik beratkan pada enforcemet PPATK dan Polri. Kata Kunci: PPATK, Polri, Tindak Pidana Korupsi %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints29143