%A 1012011075 Rio Suranta Meliala %T TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UMUM DAMRI TERHADAP BARANG BAGASI MILIK PENUMPANG TRAYEK BANDAR LAMPUNG - JAKARTA %X Pengangkutan yang diselenggarakan oleh Perum DAMRI merupakan salah satu pengangkutan darat dengan menggunakan bus. Penumpang yang akan menggunakan jasa dari Perum DAMRI diwajibkan membeli tiket untuk membuktikan adanya dokumen perjanjian yang diterbitkan Perum DAMRI kepada penumpang. Penumpang diberikan layanan penyimpanan barang bagasi dari pihak Perum DAMRI. Penumpang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan bus DAMRI kebanyakan tidak mendaftarkan barang bagasi milik pribadi ke pihak Perum DAMRI. Peristiwa tersebut mengakibatkan tidak adanya tanggung jawab dari Perum DAMRI terhadap barang bagasi penumpang. Perum DAMRI akan memberi tanggung jawab apabila barang bagasi penumpang diserahkan kepada pihak Perum DAMRI. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah tanggung jawab Perum DAMRI terhadap barang bagasi milik penumpang yang terdaftar pada Perum DAMRI Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data skunder dan data tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa klausula perjanjian pengangkutan pada Perum DAMRI terjadi setelah adanya yang menerangkan bahwa adanya kesepakatan penumpang dengan pihak Perum DAMRI. Barang bagasi penumpang yang diletakkan pada bagasi dan mematuhi isi syarat-syarat klausula. Perjanjian dan prosedur pengiriman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya dan perjanjian Nomor 1840/AA.308/DO-2010 yang diberikan perum DAMRI. Perjanjian tersebut melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Hak dan kewajiban antar pihak adalah segala hal yang harus dipenuhi ataupun harus diterima oleh kedua belah pihak yang timbul akibat perjanjian yang telah dibuat secara sah. Apabila dalam perjalanan barang bagasi yang dibawa penumpang mengalami kerusakan/kehilangan maka Perum DAMRI bertanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Nomor 1840/AA.308/DO-2010 yang berisikan kerusakan/kehilangan barang bagasi akan diberikan penggantian maksimum sepuluh kali biaya pengiriman. Klaim ganti rugi diselesaikan di kantor cabang Perum DAMRI Bandar Lampung dengan membawa dokumen-dokumen pengiriman. Kata kunci : Pengangkutan, Tanggung Jawab, Bagasi %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints2927