TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints29384 UR - http://digilib.unila.ac.id/29384/ A1 - Mersandy Novan, 1342011116 Y1 - 2017/11/16/ N2 - Tindak pidana pencurian yang marak terjadi di Bandara Indonesia adalah tindak pidana pencurian bagasi pesawat.Apabila kita sering bepergian dengan menggunakan jasa pesawat terbang, tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan urusan bagasi. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II dan apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terdiri dari dua bentuk yakni upaya preventif dan upaya reprensif. Dalam bentuk upaya preventif antara lain dengan melakukan himbauan kepada para penumpang agar tidak menyimpan barang berharga miliknya ke dalam bagasi, bekerjasama dengan pihak Angkasa Pura maupun pihak Maskapai dengan memberikan pengaman yang maksimal terhadap barang bagasi penumpang. Sedangkan dalam bentuk upaya reprensif, pihak kepolisian menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang tertangkap sesuai dengan peraturan yang ada. Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II adalah lemahnya sanksi bagi pelaku sehingga mereka leluasa untuk melakukan kejahatan tersebut secara berulang-ulang dan melakukan regenarasi dari pelaku senior ke junior serta dapat berakibat buruk terhadap citra penerbangan Indonesia di mata dunia. Saran, apabila terdapat kehilangan barang dalam bagasi, diharapkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat sesegera mungkin tertangkap. Kepada pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan diharapkan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara selektif, agar pelayanan lebih baik, dan keamanan terjamin. Sehingga para penumpang merasa nyaman dan aman, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Diharapkan dari pihak keamanan bandara dan kepolisian melakukan penggeledahan mendadak kepada pegawai-pegawai maskapai guna dapat menangkap basa para pelaku. Kata Kunci: Kejahatan, pencurian, barang penumpang, bagasi, pesawat PB - FAKULTAS HUKUM TI - UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN BARANG PENUMPANG PADA BAGASI PESAWAT DI BANDARA RADIN INTEN II AV - restricted ER -