TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints29606 UR - http://digilib.unila.ac.id/29606/ A1 - M. ARIEF KOENANG, 1342011098 Y1 - 2017/12/27/ N2 - Pemilihan umum di Indonesia pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat. Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kenyataannya sering terjadi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu seperti kecurangan berupa penambahan atau pengurangan suara, money politics, daftar pemilih yang tidak jelas (fiktif), black campign dan adanya pemilih ganda yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada KPU yang menimbulkan aksi protes dari masyarakat hingga berakibat pada ketidakstabilan politik di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah terjadi kasus tindak pidana pemilu pada pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Lampung Tahun 2017. Jumlah laporan yang masuk di setiap kabupaten yaitu Kabupaten Mesuji berjumlah 9 laporan, Lampung Barat berjumlah 22 laporan, Pringsewu berjumlah 10 laporan, Tulang Bawang berjumlah 39 laporan dan Tulang Bawang Barat berjumlah 7 laporan. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah keterpaduan dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemilu pada pilkada serentak di Provinsi Lampung dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemilu pada pilkada serentak di Povinsi Lampung tahun 2017 Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Penyidik Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Negri Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini menjelaskan: Keterpaduan dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemilu pada pilkada serentak di Provinsi Lampung Tahun 2017. Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemilu pada pilkada Serentak di Povinsi lampung Tahun 2017. Saran penulis: harus adanya komitmen dan integrasi yang kuat masing masing instansi yang terlibat seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu sehingga proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan dapat berjalan dengan baik, benar, dan bertanggung jawab. KPU harus membantu dengan upaya preventif guna meminimalisir tindak pidana pemilu dengan cara perekrutan Komisaris, anggota KPU, badan adhoc, harus memiliki Integritas, profesional dan mandiri, penambahan bagian tentang sanksi di dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI guna meningkatkan profesionalitas penegakan hukum terpadu, Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan Sentra Gakkumdu agar masyarakat mengerti apa yang harus di lakukan ketika melihat suatu tindak pidana pemilihan dan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian harus menjunjung tinggi netralitas agar tidak mencoreng nama baik instansi apabila memihak salah satu peserta Pemilu. Kata Kunci: Keterpaduan, Penanggulangan Tindak Pidana, Pemilihan Umum PB - FAKULTAS HUKUM TI - KETERPADUAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2017 ( Studi Kasus di Provinsi Lampung) AV - restricted ER -