<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel)"^^ . "Tindak pidana pencucian uang (money laundering) adalah penyetoran atau penanaman uang\r\natau bentuk lain dari pemindahan atau pengalihan uang yang berasal dari pemerasan,\r\ntransaksi narkotika, dan sumber-sumber lain yang ilegal melalui saluran legal, sehingga\r\nsumber asal uang tersebut tidak dapat diketahui atau dilacak. Pada dasarnya kejahatan jenis\r\nini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas\r\ndalam masyarakat, atau dapat dikatankan sebagai tindak kecurangan yang dilakukan oleh\r\nseseorang yang bekerja pada pemerintahan maupun swasta, yang memiliki posisi dan\r\nwewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Kejahatan pencucian\r\nuang di Indonesia merupakan kejahatan yang serius dan sangat sulit dalam melakukan\r\npembuktiannya. Sehingga dibutuhkan suatu upaya luar bisa untuk dapat menjerat para\r\npelaku. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan asas pembuktian\r\nterbalik. Namun pada prakteknya pembuktian terbalik ini sangat jarang digunakan untuk\r\nmenyelesaikan suatu perkara tindak pidana pencucian uang. Rumusan masalah dalam\r\npenelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembuktian terbalik dalam tindak pidana\r\npencucian uang dan apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan pembuktian\r\nterbalik dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan\r\npendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer\r\nyang didapat melalui wawancara dan data sekunder yang didapat dari dokumen atau literatur\r\nyang sesuai dengan penelitian.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Pelaksanaan Pembuktian Terbalik\r\nDalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Dalam pelaksanaannya sistem pembuktian terbalik\r\nbersifat terbatas dan berimbang tidak bersifat absolut atau murni, hal ini dikarenakan beban\r\npembuktian tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa melaikan penuntut umum juga\r\nmasih membuktikan dakwaan-dakwaannya dan hal yang dibuktikan oleh masing-masing\r\npihak juga berbeda. Adapun cara pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan\r\nketentuan ini adalah dengan membuktikan adanya keseimbangan antara harta bendanya\r\ndengan sumber penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, pembuktian terbalik\r\ntersebut baru pertama kali dilakukan dalam perkara nomor: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel,\r\nA. Irfandi Indra\r\nterdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya berasal dari sumber\r\nkekayaan/penghasilan yang sah. Kemudian faktor penghambat dari pembuktian terbalik yaitu\r\ndari segi norma hukumnya masih lemah, karena status pembuktian terbalik masih sebatas\r\npengakuan terhadap keberhakan terdakwa bukan kewajiban terdakwan. Sebab pembuktian\r\nterbalik hanya dianggap sebagai wacana semata, artinya dengan ditambahkannya ketentuan\r\nmengenai pembuktian terbalik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang terkesan\r\nhanya sebagai aksesoris hukum.\r\nSaran yang dapat diberikan yaitu hendaknya pemerintah bersama dengan badan legislatif\r\nsegera melakukan perbaikan terhadap aturan yang membahas mengenai pembalikan beban\r\npembuktian yang sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian\r\nUang agar ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem pembalikan beban pembuktian\r\nmemiliki kejelasan dalam pelaksanaanya sehingga tidak terjadi multitafsir dan dapat\r\nditerapkan secara optimal dan transparan. Hendaknya dilakukan pelatihan atau diklat terpadu\r\npenyidik, jaksa dan hakim untuk mengkaji secara mendalam mengenai konsep pembuktian\r\nterbalik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang menghindari terjadinya\r\nperbedaan presepsi antara penegak hukum.\r\nKata kunci: Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Pencucian Uang"^^ . "2017-12-27" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "1312011003"^^ . " A. IRFANDI INDRA "^^ . "1312011003 A. IRFANDI INDRA "^^ . . . . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (File PDF)"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA\r\nPENCUCIAN UANG\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #29696 \n\nPELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA \nPENCUCIAN UANG \n(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel)\n\n" . "text/html" . . . "KZ Law of Nations"@en . .