creators_name: A. IRFANDI INDRA , 1312011003 creators_id: irfandi_indra@ymail.com type: other datestamp: 2018-01-04 05:15:26 lastmod: 2018-01-04 05:15:26 metadata_visibility: show title: PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel) ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Tindak pidana pencucian uang (money laundering) adalah penyetoran atau penanaman uang atau bentuk lain dari pemindahan atau pengalihan uang yang berasal dari pemerasan, transaksi narkotika, dan sumber-sumber lain yang ilegal melalui saluran legal, sehingga sumber asal uang tersebut tidak dapat diketahui atau dilacak. Pada dasarnya kejahatan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, atau dapat dikatankan sebagai tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada pemerintahan maupun swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Kejahatan pencucian uang di Indonesia merupakan kejahatan yang serius dan sangat sulit dalam melakukan pembuktiannya. Sehingga dibutuhkan suatu upaya luar bisa untuk dapat menjerat para pelaku. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan asas pembuktian terbalik. Namun pada prakteknya pembuktian terbalik ini sangat jarang digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana pencucian uang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang dan apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan pembuktian terbalik dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer yang didapat melalui wawancara dan data sekunder yang didapat dari dokumen atau literatur yang sesuai dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Pelaksanaan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Dalam pelaksanaannya sistem pembuktian terbalik bersifat terbatas dan berimbang tidak bersifat absolut atau murni, hal ini dikarenakan beban pembuktian tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa melaikan penuntut umum juga masih membuktikan dakwaan-dakwaannya dan hal yang dibuktikan oleh masing-masing pihak juga berbeda. Adapun cara pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan ketentuan ini adalah dengan membuktikan adanya keseimbangan antara harta bendanya dengan sumber penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, pembuktian terbalik tersebut baru pertama kali dilakukan dalam perkara nomor: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, A. Irfandi Indra terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya berasal dari sumber kekayaan/penghasilan yang sah. Kemudian faktor penghambat dari pembuktian terbalik yaitu dari segi norma hukumnya masih lemah, karena status pembuktian terbalik masih sebatas pengakuan terhadap keberhakan terdakwa bukan kewajiban terdakwan. Sebab pembuktian terbalik hanya dianggap sebagai wacana semata, artinya dengan ditambahkannya ketentuan mengenai pembuktian terbalik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang terkesan hanya sebagai aksesoris hukum. Saran yang dapat diberikan yaitu hendaknya pemerintah bersama dengan badan legislatif segera melakukan perbaikan terhadap aturan yang membahas mengenai pembalikan beban pembuktian yang sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang agar ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem pembalikan beban pembuktian memiliki kejelasan dalam pelaksanaanya sehingga tidak terjadi multitafsir dan dapat diterapkan secara optimal dan transparan. Hendaknya dilakukan pelatihan atau diklat terpadu penyidik, jaksa dan hakim untuk mengkaji secara mendalam mengenai konsep pembuktian terbalik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang menghindari terjadinya perbedaan presepsi antara penegak hukum. Kata kunci: Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Pencucian Uang date: 2017-12-27 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: A. IRFANDI INDRA , 1312011003 (2017) PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/29696/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/29696/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/29696/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf