<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM"^^ . "Penegakan hukum yang ada pada sat ini memerlukan sarana dan prasarana untuk membantu\r\nproses penegakan hukum agar bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Dalam\r\npratek penanggulangan hukum tindak pidana terorisme, memiliki hal yang sangat penting\r\nkarena berkaitan dengan keamanan dan juga kesatibalan suatu negara, oleh karena itu\r\ndiperlukan langkah khusus dalam penaggulangan tindak pidana terorisme ini, Undang-\r\nUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Selanjutnya Berdasarkan\r\nUndang-Undang No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen termuat ada empat lembaga negara\r\natau pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan dalam hal mengawal keamanan negara\r\nyang pertama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kedua Tentara Nasional Indonesia\r\nyang ketiga Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan yang terakhir keempat Badan\r\nIntelijen Negara Indonesia. Ketahanan nasional adalah suatu situasi agar terciptanya kondisi\r\ndinamis dari suatu bangsa yang memiliki ketangguhan, keuletan daya tahan dan daya tangkal\r\nterhadap setiap bentuk ancaman, ganguan, hambatan dan tantangan.\r\nDi sinilah arti penting nya kegiatan intelijen, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun\r\n2006 Tentang Kejaksaan dalam penanggulangan tindak pidana khusus, kejaksaan memiliki\r\nperan untuk upaya menjaga ketertibaban dan ketenteraman umum. Dalam hal terorisme ini\r\nmerupakan tindak pidana khusus yang penanggulangan butuh proses yang ekstra untuk hal\r\ntersebut, namun hal ini tidaklah cukup dikarekan Undang-Undang ini masih kurang baik\r\ndikarenakan masih terdapat perbedaan perbedaan antara law enforment dan pencegahan yang\r\nbelum memadai untuk menangulangi tindak pidana terorisme.Penelitian ini mengunakan\r\npendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Respondenpenelitian terdiri dari intelijen\r\nkejaksaan tinggi lampung dan dosen hukum pidana fakultas hukum universitas lampung.\r\nPengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya\r\ndianalisis secara yuridis kualitatif.\r\nHasil dan pembahasan menunjukan bahwa peran intelijen kejaksaan tinggi lampung dalam\r\npenanggulangan tindak pidana terorisme terletak pada posisi penanggulangan penyimpangan\r\naliran kepercayaan dan aliran keagaaman yang berdasarkan hal tersebut menurut hasil\r\n'wawancara dengan narasumber disebutkan muara dari pembahasan ini bahwa tindakan\r\nterorisme selalu diawali dari tindakan penyelewengan aliran kepercayaan dan aliran\r\nkeagamaan yang bersembunyi dalam ruh teologi ketuhanan dan kemudian memberikan pola\r\nberberfikir kita bahwa setiap mereka yang beragama sudah barang pasti ada kecenderungan\r\nuntuk melakukan tidakan teror tetapi bukan itu kenyataan sebenarnya. Faktor penghambatan\r\nintelijen kejaksaan tinggi lampung dalam menaggulangi tindak pidana terorisme Faktor\r\nmasyarakat yakni tingkat kesadaran diri mereka masih sangat kurang akan bahayanya\r\nterorisme, kurangan kesadaran masyarakat dalam upaya mendukung dalam hal ini pelaporan\r\nterhadap perilaku radikalisme yang merebak ditengah lingkungan masyarakat tersebut.\r\nDalam upaya menghadapi paham radikal dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan\r\njaminan kesejahteraan dan pendidikan, serta penegakan hukum harus hadir ditengah\r\nmasyarakat agar masyarakat tidak takut dan merasa ada perlindungan, keadilan dan\r\nkebenaran. Sedangkan aparat keamanan hendaknya harus terus mengawasi dan mendeteksi\r\nkeberadaan pelaku terorisme serta peran masyarakat perlu ditingkatkan dengan pengawasan\r\nmasyarakat. Perlu langkah strategis, inovatif, terpadu, sitematis, serius dan komprehensif.\r\nYang diperlukan bukan hanya pendekatan keamanan dan ideologi, tetapi juga memerhatikan\r\njaringan, modus operandi dan raison d’entre gerakan ini. Perlu perpaduan langkah ideologis\r\nprogram deradikalisasi melalui keluarga lingkungan masyarakat sipil dan sosial guna\r\nmencegah terorisme dalam masyarakat, untuk itu keluarga lingkungan masyarakat tokoh\r\nagama dan tokoh pemuda hendaknya bersinergi untuk ambil bagian dalam mencegah tidakan\r\nterorisme.\r\nKata kunci: Peran Intelijen, Kejaksaan, Terorisme.\r\n\r\n"^^ . "2017-12-27" . . . . . "BAGIAN HUKUM PIDANA"^^ . . . . . . . "1012011410"^^ . "YEFRI FEBRIANSAH "^^ . "1012011410 YEFRI FEBRIANSAH "^^ . . . . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (File PDF)"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #29706 \n\nPERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM\n\n" . "text/html" . . . " "@en . ""@id . .