@misc{eprints2977, month = {Agustus}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HUTAN DI REGISTER 22 WAY WAYA KABUPATEN PRINGSEWU}, author = {Manggala Bayu}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/2977/}, abstract = {Sengketa lahan hutan yang terjadi di Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu adalah sengketa yang terjadi pada tahun 2009 akibat dari tukar guling kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mentri Kehutanan Nomor SK.742/MENHUT/-II/2009. Pada kenyataanya tukar guling tersebut didasari oleh pemaksaan oleh panitia kompensasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan sengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa lahan hutan di Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu? 2). Apakah faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa lahan hutan di Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu ? Metode penelitian yang dipergunakan adalah dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data skunder. Hasil penelitian menunjukan 1) Penyelesaian sengketa lahan hutan yang terjadi di Register 22 Way Waya diselesaikan melalui cara non litigasi yaitu dengan mediasi. Hal ini dilakukan dengan pembentukan tim terpadu dan panitia tapal batas hutan. 2) faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa ini adalah Masyarakat tidak mengetahui proses dan cara untuk menyelesaikan sengketa lahan hutan hal ini. Masyarakat yang bersengketa yang tidak tahu harus kemana untuk menyelesaikan sengketa dan kurang tanggapnya pemerintah yang menyebabkan masalah sengketa ini berlarut-larut. Saran dalam penelitian ini adalah; Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kementrian Kehutanan harus mengawasi dengan ketat segala permohonan atau izin tentang kehutanan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Hutan Register22 Way Waya Kabupaten Pringsewu. Kata kunci : Sengketa, Kehutanan, Register 22 } }