%A Sutono %T PERAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PENATAAN RUANG %X Permasalahan dalam tata ruang Kota Bandar Lanpung pada saat ini antara lain penataan ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung, Undang Undang 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, hal ini menunjukan konsep peran pemerintah daerah Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan penataan ruang Kota Bandar Lampung. Berdasarkan latar belakang tersebut membawa permasalahan: (1) Bagaimana peran pemerintah daerah kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan penataan ruang? (2) Apakah faktor penghambat peran pemerintah daerah Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan penataan ruang? Metode penelitian menggunakan pendekatan secara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. sumber dan jenis data menggunakan data Primer dan data Sekunder. pengumpulan data di gunakan dengan cara Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pengelolahan data meliputi kegiatan Identifikasi data, Klasifikasi data dan penyusunan data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian bahwa peran Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan penataan ruang adalah menyusun rencana umum tata ruang yaitu rencana memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program secara keseluruhan untuk tercapainya kesejahteraan masarakat. Dalam hal pemanfaatan tata ruang Kota Bandar Lampung adalah memberikan arahan dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang di Kota Bandar Lampung bagi penerbitan Izin Keterangan Rencana Kota, Izin Reklame, Izin Tempat Usaha dan perizinan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang Kota Bandar Lampung. Dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang Kota Bandar Lampung adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang Kota, melakukan penyusunan kebijakan pembinaan dan penyuluhan hukum, pengawasan pembangunan dan tempat-tempat usaha yang belum memiliki izin dan penyusunan laporan mengenai bangunan dan tempat usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kata kunci : Peran, Pemerintah Daerah, Penataan Ruang %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints2981