%0 Generic %A DANU RACHMANULLAH, 1212011081 %C FAKULTAS HUKUM %D 2018 %F eprints:30024 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA %U http://digilib.unila.ac.id/30024/ %X Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional melalui sistem hukum hak cipta telah dilakukan sejak tahun 1982 hingga sekarang. Namun hingga kini masih sering terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan pihak asing terhadap Ekspresi Budaya Tradisional, oleh karena itu diperlukan kajian untuk mengetahui bagaimana perlindungan yang diberikan Hak Cipta terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa kriteria Ekspresi Budaya Tradisional yang dilindungi, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan Hak Cipta terhadap Ekspresi Budaya Tradisional dan bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional berdasarkan ketentuan sistem hukum Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa kriteria Ekspresi Budaya Tradisional yang dilindungi ialah memenuhi konsep ciptaan yaitu merupakan hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, berbentuk nyata, merupakan karya cipta yang asli, memenuhi syarat bentuk-bentuk Ekspresi yang ditentukan UUHC yang terdiri dari salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi verbal tekstual, musik, gerak, teater, seni rupa, upacara adat, dan juga Ekspresi Budaya Tradisional harus mempunyai unsur karakteristik tradisional. Penerapan sistem hukum hak cipta dalam melindungi Ekspresi Budaya Tradisional secara umum yang diterapkan ialah, konsep perolehan Hak Cipta, Konsep Ciptaan yang dilindungi, Hak Moral dan Hak Ekonomi, pemegang hak cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional, penerapan perlindungan Inventarisasi, dan jangka waktu perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional. Dalam hasil penelitian ini penerapan sistem hukum hak cipta sulit diterapkan dalam perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional yakni dalam hal konsep ciptaan yang dilindungi sulit diterapkan dalam Ekspresi Budaya Tradisional karna unsur keaslian dan unsur perwujudan sulit dipenuhi, serta jangka waktu perlindungan terhadap hak cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional yang sulit terwujudkan, dan juga dikarenakan sifat masyarakat tradisional yang terbuka dan mengabaikan hak ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional yakni berupa perlindungan terhadap hak ekonomi dan hak moral, serta perlindungan berupa inventarisasi terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. Kata kunci : Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional