@misc{eprints30104, month = {Januari}, title = {IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN OLEH PT BPR EKA BUMI ARTHA KOTA METRO}, author = {1312011303 SANDY RISMA YANA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/30104/}, abstract = {Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi suatu perbincangan sosial yang menarik bagi banyak pihak. Hal ini menjadikan program CSR semakin diperdebatkan seiring dengan dikeluarkannya berbagai regulasi oleh pemerintah Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan CSR menurut perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh PT BPR Eka Bumi Artha Kota Metro. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk uraian kalimat dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat peraturan yang mewajibkan perusahaan melaksanakan CSR, diantaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Peraturan Daerah Lampung Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Adanya peraturan tersebut telah menjadikan landasan yuridis bagi CSR yang mulanya bersifat voluntary menjadi mandatory. Pelaksanaan CSR oleh PT BPR Eka Bumi Artha secara umum telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan yang memayungi pelaksanaan CSR di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai peraturan pelaksanaannya. Bentuk pertanggungjawaban CSR oleh PT BPR Eka Bumi Artha terlihat dari dilaksanakannya program CSR dalam tiga bidang yang meliputi bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kata Kunci : Corporate Social Responsibility, PT, Bank Eka} }