%A 1442011041 UJANG DWI WIJAYA WAHAB LUBIS %T UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi pada Polda Lampung) %X Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi disatu pihak memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia. Dilain pihak dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum, menyerang berbagai kepentingan hukum orang, masyarakat, dan negara. Salah satu bentuknya yaitu pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media elektronik. Tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (4). Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, dan faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dilakukan melalui (1) upaya represif yaitu dilakukan dengan meningkatkan penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku serta memberikan pembinaan kepada pelaku selama menjalani hukuman; (2) upaya preventif yaitu dilakukan melalui peningkatan kinerja kepolisian dan peningkatan koordinasi dengan Kominfo dan penyedia layanan ISP, serta melakukan patroli di dunia maya; (3) upaya pre-emtif yaitu dilakukan dengan memberi sosialisasi kepada pengelola warnet dan pendekatan masyarakat melalui website pemerintah. Faktor penghambat yang paling relevan dalam proses penanggulangan tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media elektronik yaitu faktor sarana dan fasilitas yang belum memadai, kurang baiknya prosedur pembuatan akun, dan keberadaan pelaku yang berada di luar wilayah Polda Lampung. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) perlu adanya sarana dan fasilitas yang memadai seperti alat pelacak akun palsu dan meregistrasi kembali identitas pengguna akun berdasarkan identitas yang sah (KTP); (2) perlunya pelatihan khusus dibidang cyber crime seperti pelatihan pendeteksian dini kejahatan melalui akun-akun palsu; dan (3) perlunya peningkatan kerjasama baik dengan penyedia layanan ISP maupun Kominfo. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pemerasan dan/ atau Pengancaman. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints30218