@misc{eprints3022, month = {Agustus}, title = {PENGANGKATAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT ADAT BALI (STUDI PADA MASYARAKAT BALI DI DESA WIRATA AGUNG KECAMATAN SEPUTIH MATARAM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH)}, author = {1012011375 Ni Putu Yudiastuti }, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/3022/}, abstract = {Kedudukan anak angkat dalam hukum adat umumnya ditentukan oleh sistem hukum dalam proses pengangkatan anak, sistem kekeluargaan dan sistem pewarisan yang dilakukan. Pengangkatan anak adalah pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkatnya timbul hubungan antara anak sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri. Dalam praktiknya pengangkatan anak di Desa Wirata Agung disebut dengan ?nyentanayang?. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak, kedudukan anak angkat, serta akibat hukum pengangkatan anak menurut adat Bali di Desa Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris . Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan cara wawancara dan studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengangkatan anak menurut adat Bali di Desa Wirata Agung disebut ?Nyentanayang? dengan upacara peperasan / widhi widhana. Pelaksanaan pengangkatan anak lazimnya diambil dari salah satu keluarga yang ada hubungan tradisionalnya, yaitu yang disebut purusa (pancer laki-laki). Tetapi akhir-akhir ini dapat pula diambil dari keluarga istri (pradana). Pada umumnya anak yang diangkat itu diutamakan adalah anak laki-laki dan apabila tidak ada anak laki-laki barulah bisa terhadap anak perempuan dengan merubah statusnya menjadi ?Sentana Rajeg?. Masyarakat Adat Bali di Desa Wirata Agung dalam proses pengangkatan anak hanya dengan cara mengadakan upacara adat ?pemerasan? atau ?widhi widhana? dengan dipimpin oleh Pendeta atau pemangku adat dan disaksikan oleh para pejabat adat, baru kemudian dibuatkanya surat peras sebagai alat Ni Putu Yudiastuti bukti tertulis adanya pengangkatan anak bagi masyarakat setempat (masyarakat Hindu Bali). Kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak kandung, maka hak dan kewajiban anak angkat sama dengan anak kandung. Akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak pada masyarakat Bali adalah anak yang sudah diangkat tidak mendapat hak waris dari orang tua kandungnya melainkan menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Hubungan dengan orang tua kandung menjadi terputus tetapi tidak memutuskan pertalian keluarga anak dengan orang tua kandungnya dan kedudukan anak angkat dengan orang tua angkat mempunyai kedudukan sebagai anak sendiri atau kandung. Kata kunci: Anak Angkat, Akibat Hukum, Hukum Adat.} }