TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints30288 UR - http://digilib.unila.ac.id/30288/ A1 - LILA ALFHATRIA HAYUMI , 1342011183 Y1 - 2018/02/07/ N2 - Pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang secara bersama-sama seharusnya dipidana sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP, tetapi dalam Putusan Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk, hakim justru menjatuhkan pidana bebas terhadap terdakwa. Permaslaahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus bebas pelaku tindak pidana perusakan pada Perkara Nomor: 892/Pid.B/2014/ PN.Tjk? (2) Sudah tepatkah putusan bebas yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana perusakan ditinjau dari rasa keadilan secara substantif? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang adalah pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan, hakim menilai bahwa terdapat alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapusan penuntutan bagi hakim dalam menjatuhkan bebas, sehingga sesuai dengan teori dasar pertimbangan hakim yaitu teori keseimbangan. Selain itu hakim juga melihat peristiwa yang melatar belakangi perbuatan pidana tersebut secara keseluruhan serta sikap dan perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. (2) Putusan pengadilan yang menjatuhkan bebas terhadap pelaku tindak pidana perusakan terhadap barang dipandang belum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat karena hakim kurang sensitif terhadap penderitaan korban akibat tindak pidana perusakan terhadap barang oleh terdakwa. Lila Alfhatria Hayumi Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani tindak pidana di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan sehingga dapat menjatuhkan pidana secara tepat sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. (2) Ketentuan Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP hendaknya diimplementasikan dalam hal pemulihan hak-hak terdakwa yang diputus bebas dan mempunyai kekuatan hukum tetap, disamping itu perlu adanya sosialiasasi atau informasi terhadap masyarakat luas mengenai hak-hak terdakwa apabila diputus bebas. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Perusakan PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN (Studi Perkara Nomor: 892/Pid.B/2014/PN.Tjk.) AV - restricted ER -